Rundown Rapat Pleno Syuriyah PBNU, Termasuk Penetapan Pj Ketum PBNU

AKURAT.CO Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merilis susunan acara lengkap Rapat Pleno yang digelar pada 9–10 Desember 2025.
Forum ini menjadi perhatian luas karena salah satu agenda utamanya adalah penetapan Pejabat Ketua Umum (Pj Ketum) PBNU, setelah dinamika internal yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir.
Dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (9/12/2025), berikut rundown resmi Rapat Pleno Syuriyah PBNU:
Selasa, 9 Desember 2025
14.00–17.00 WIB: Registrasi dan check-in peserta
17.00–18.30 WIB: Shalat dan makan malam
18.30–19.00 WIB: Persiapan Rapat Pleno
19.00–19.30 WIB: Pembukaan dan taujihat Rais Aam KH Miftachul Akhyar
19.30–23.00 WIB: Penyampaian arahan, pertimbangan, dan nasihat dari jajaran Mustasyar PBNU
Rabu, 10 Desember 2025
06.00–07.00 WIB: Sarapan pagi
07.00–08.30 WIB: Pembacaan hasil keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU
08.30–10.00 WIB: Pembacaan keputusan Rapat Pleno PBNU
10.00–11.00 WIB: Penutupan
Baca Juga: Prihatin dengan Konflik PBNU, Gus Nadir: Marwah NU Ada di Tangan Rais Aam
Panitia mengingatkan bahwa seluruh agenda dapat berubah sesuai kebutuhan situasi dan dinamika sidang.
Agenda pleno ini menegaskan dua pokok bahasan penting, yaitu penyampaian hasil Rapat Harian Syuriyah PBNU dan penetapan Pejabat Ketua Umum PBNU.
Isu penetapan Pj Ketum menguat setelah dalam Risalah Rapat Harian Syuriyah disebut adanya pertimbangan serius terkait pelaksanaan program kaderisasi AKN NU serta tata kelola organisasi.
Rapat Harian Syuriyah sebelumnya memutuskan bahwa KH Yahya Cholil Staquf diminta mengundurkan diri dalam tiga hari atau diberhentikan dari jabatan Ketua Umum jika keputusan itu tidak dipenuhi.
Peserta pleno terdiri dari jajaran lengkap Mustasyar, Syuriyah, A’wan, Pengurus Harian Tanfidziyah, para ketua lembaga PBNU, serta ketua umum badan otonom tingkat pusat.
Dalam surat undangan, peserta diwajibkan hadir paling lambat 9 Desember 2025 pukul 17.00 WIB, dan kehadiran ketua lembaga serta ketua umum badan otonom dinyatakan tidak dapat diwakilkan.
Sebelumnya, Rais Syuriyah PBNU merilis surat tabayun bernomor 4778/PB.02/A.I.01.47/99/11/2025 untuk meluruskan informasi terkait Risalah Rapat Harian Syuriyah yang beredar.
Baca Juga: Hari Ini Syuriyah PBNU Gelar Rapat Pleno, Tentukan Pj Ketum PBNU Pengganti Gus Yahya
Surat itu menegaskan bahwa dokumen risalah yang ditandatangani manual oleh Rais Aam adalah sah dan mengikat seluruh Pengurus Harian Syuriyah sesuai peraturan organisasi.
Rapat Pleno PBNU pada 9–10 Desember ini diperkirakan menjadi salah satu forum internal paling strategis dalam beberapa tahun terakhir. Publik, khususnya warga nahdliyin, menantikan arah keputusan Syuriyah serta konsolidasi struktural PBNU menyikapi perkembangan situasi organisasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini







