DPR Siapkan Naskah Akademik RUU Sisdiknas, Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Kejelasan Status Guru

AKURAT.CO Komisi X DPR RI bersama seluruh pemangku kepentingan tengah menyusun naskah akademik, untuk merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian, mengatakan revisi akan difokuskan pada peningkatan mutu pendidikan, kejelasan status guru dan dosen, serta ketegasan alokasi anggaran pendidikan 20 persen dari APBN.
Menurutnya, undang-undang tersebut telah berumur 22 tahun dan tidak relevan untuk digunakan sesuai dinamika pendidikan saat ini.
Baca Juga: Komisi X DPR Dorong Kurikulum Fleksibel dan Adaptif dalam Revisi UU Sisdiknas
"Pendidikan itu sistem. Maka revisi tidak bisa setengah-setengah, harus dari hulu ke hilir. Semua komponen—dari kebijakan, anggaran, hingga guru dan dosen—akan masuk dalam revisi," kata Lalu, di Gedung DPR RI, dikutip Rabu (1/10/2025).
Menurutnya, alokasi tersebut kerap ditafsirkan berbeda-beda dan tidak sepenuhnya dikelola oleh kementerian yang menangani pendidikan. Salah satu hal penting yang akan dipertegas dalam revisi adalah penggunaan anggaran pendidikan 20 persen.
"Seharusnya 20 persen itu murni untuk pendidikan, titik. Tidak bisa diinterpretasikan untuk program lain. Kalau betul 20 persen dipakai untuk pendidikan, maka wajib belajar 13 tahun, dari PAUD hingga SMA/SMK, bisa digratiskan," ucapnya.
Selain isu anggaran, revisi juga menyoroti status guru dan dosen, termasuk pengakuan terhadap guru pesantren dan madrasah yang selama ini belum sepenuhnya tercakup dalam regulasi. DPR ingin memastikan semua pendidik, baik di sekolah negeri, swasta, maupun lembaga pendidikan keagamaan, mendapat perlakuan setara.
Terkait maraknya isu di media sosial yang menyebut sertifikasi guru, tunjangan, dan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) akan dihapus dalam revisi, Lalu menegaskan informasi tersebut hoaks.
Dia pun menyatakan untuk berkomitmen melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari guru, dosen, akademisi, orang tua, hingga kementerian terkait, untuk merumuskan regulasi yang bisa menjadi dasar peningkatan mutu layanan pendidikan di Indonesia.
"Revisi masih dalam tahap penyusunan naskah akademik. Jadi kalau ada yang beredar tentang penghapusan sertifikasi atau PPG, itu tidak benar," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK








