Akurat Logo

Menteri Haji dan Umrah Tegaskan Integritas dan Reformasi Layanan Jamaah

Ahada Ramadhana | 25 September 2025, 18:02 WIB
Menteri Haji dan Umrah Tegaskan Integritas dan Reformasi Layanan Jamaah

AKURAT.CO Kementerian Haji dan Umrah menggelar rapat konsolidasi membahas sejumlah isu strategis, mulai dari penataan struktur kelembagaan hingga perumusan Standar Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) serta Standar Operasional Prosedur (SOP) kinerja kementerian.

Menteri Haji dan Umrah, Moch Irfan Yusuf (Gus Irfan), menekankan, kementerian yang baru dibentuk ini memiliki tugas berat dan harus segera menunjukkan manfaat nyata bagi bangsa.

“Kementerian Haji dan Umrah harus tampil sebagai wajah baru pemerintah yang berintegritas, profesional, dan berorientasi target,” ujar Gus Irfan dalam keterangannya, Kamis (25/9/2025).

Gus Irfan menegaskan, kementeriannya akan mengusung nilai MABRUR sebagai panduan kerja, yakni Melayani, Amanah, Berintegritas, Responsif, Unggul, dan Ramah.

Nilai tersebut diharapkan mewujudkan penyelenggaraan haji dan umrah yang transparan, profesional, dan berorientasi pada kepuasan jamaah.

“Tugas kita adalah menghadirkan kinerja nyata, bukan sekadar seremonial,” tegasnya.

Baca Juga: Komisi III DPR Desak TNI-Polri Beri Sanksi Tegas Oknum Pemukul Warga

Ia juga menegaskan komitmen penuh terhadap integritas.

“Saya pastikan tidak ada satu rupiah pun yang diselewengkan dalam proses penataan kelembagaan, baik di pusat maupun daerah. Kementerian ini harus menjadi percontohan bagi yang lain,” ucapnya.

Selain itu, Gus Irfan menyoroti pentingnya Tri Sukses Haji, terutama pembinaan jamaah pasca-haji, penentuan kuota sesuai amanat undang-undang, serta peningkatan efektivitas manajerial petugas.

Langkah ini disebutnya sebagai investasi pelayanan jangka panjang bagi jamaah haji Indonesia.

“Kami berharap rapat koordinasi kali ini menghasilkan keputusan berharga, sehingga kementerian ini benar-benar memberi pelayanan terbaik bagi jamaah haji Indonesia,” tutupnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.