Akurat Logo

Presiden Prabowo Bakal Tugaskan Gibran Urus Percepatan Pembangunan Papua

Atikah Umiyani | 8 Juli 2025, 23:23 WIB
Presiden Prabowo Bakal Tugaskan Gibran Urus Percepatan Pembangunan Papua

AKURAT.CO Presiden Prabowo Subianto akan memberikan tugas khusus kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk melakukan percepatan pembangunan di Papua.

Demikian disampaikan Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, dalam Launching Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI 2024, dikutip Selasa (8/7/2025).

"Dan concern pemerintah dalam menangani Papua ini dalam beberapa hari terakhir ini sedang mendiskusikan untuk memberikan suatu penugasan dari Presiden kepada Wakil Presiden untuk percepatan pembangunan Papua," jelasnya.

Baca Juga: Puan Belum Terima Surat Pemakzulan Gibran

Menurut Yusril, tugas yang diberikan kepada Gibran bukan hanya fokus pembangunan fisik Papua, melainkan juga pada persoalan lain termasuk seputar HAM.

"Saya pikir ini concern yang tentu tidak hanya spesifik pembangunan fisik tapi juga sejumlah masalah masalah HAM dan bagaimana aparat keamanan kita menangani masalah Papua," tuturnya.

Yusril mengatakan bahwa penugasan tersebut adalah suatu hal yang wajar.

Baca Juga: Gibran Ziarah ke Makam Bung Karno Tak Hanya Agenda Formal, Tapi Bukti Penghormatan

Penugasan semacam itu pun pernah diberikan oleh Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo, kepada wakilnya Ma'ruf Amin untuk mengurusi pengembangan ekonomi syariah.

Hanya saja, tugas yang ditangani Gibran lebih spesifik mengurusi persoalan yang ada pada suatu daerah.

Sehingga, Yusril menyebut Gibran berpotensi untuk berkantor di Papua.

Baca Juga: Punya Disiplin Tinggi, Gibran Harap Ibu-ibu Nasabah PNM Mekaar Bondowoso Bisa Naik Kelas

"Kalau Pak Kiai Ma'ruf diberi tugas untuk pengembangan ekonomi syariah oleh Pak Jokowi dan sekarang ini akan diberikan penugasan, bahkan mungkin ada juga mungkin kantornya Wapres bekerja dari Papua menangani masalah ini," jelasnya.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
W
Editor
Wahyu SK