Selain sscasn.bkn.go.id, Inilah Link Cek Hasil Pengumuman PPPK Tahap 2 yang Mudah Diakses

AKURAT.CO Pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 tahun 2025 adalah momen krusial yang dinanti oleh ribuan peserta di seluruh Indonesia.
Meskipun portal utama SSCASN seringkali menjadi tujuan pertama, situs ini kerap mengalami gangguan akibat lonjakan pengunjung, sehingga akses menjadi sulit.
Untungnya, beberapa instansi menyediakan link alternatif resmi yang memudahkan peserta dalam mengecek hasil seleksi PPPK Tahap 2.
Jadwal Pengumuman Hasil PPPK Tahap 2
Pemerintah secara resmi telah menetapkan jadwal pengumuman hasil seleksi PPPK tahap 2 tahun 2025.
Pengumuman ini akan dimulai pada Senin, 16 Juni 2025, dan berlangsung hingga 30 Juni 2025.
Jadwal ini merupakan revisi dari rencana awal yang semula dijadwalkan pada Mei 2025.
Penundaan dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena adanya kebutuhan teknis dan persiapan infrastruktur, guna memastikan proses pengumuman berjalan lancar dan hasilnya valid.
Cara Cek Hasil PPPK Tahap 2 di Portal SSCASN
Langkah utama untuk mengecek hasil seleksi PPPK tahap 2 adalah melalui situs resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/. Berikut adalah cara untuk mengeceknya:
- Buka laman resmi SSCASN: Kunjungi situs https://sscasn.bkn.go.id/.
- Klik menu "Login": Pilih dan klik tombol “Login” yang terletak di pojok kanan atas layar.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password: Masukkan NIK dan kata sandi yang telah Anda gunakan saat mendaftar.
- Lihat status kelulusan: Setelah berhasil login, Anda dapat melihat status kelulusan dan resume pendaftaran.
Namun, penting untuk diingat bahwa saat pengumuman dibuka, situs ini sering mengalami overload karena banyaknya pengunjung.
Link Alternatif Resmi Instansi untuk Cek Hasil Pengumuman PPPK Tahap 2
Selain portal utama SSCASN, beberapa instansi juga menyediakan link alternatif resmi untuk memudahkan peserta mengecek hasil pengumuman PPPK Tahap 2.
Berikut adalah daftar link alternatif resmi instansi yang bisa Anda gunakan.
- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP): https://ropeg.kkp.go.id/
- Kementerian Keuangan (Kemenkeu): https://rekrutmen.kemenkeu.go.id/
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR): https://pu.go.id/pengumuman
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK): https://casn.menlhk.go.id/
- Kementerian Luar Negeri (Kemlu): https://e-casn.kemlu.go.id/welcome/beranda
- Kementerian Investasi/BKPM: https://www.bkpm.go.id/id/tentang-bkpm/karir
- Kemendikbudristek: https://casn.kemdikbud.go.id/
- Kemenkopolhukam: https://polkam.go.id/casn-polhukam/
- Kemenko Bidang Perekonomian: https://rekrutmen.ekon.go.id/
- Kemenko PMK: https://www.kemenkopmk.go.id/pengumuman/
- Kementerian Agama (Kemenag): https://casn.kemenag.go.id/
- Kemendagri: https://infocasn.kemendagri.go.id/
- Kemenpan RB: https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/cpns/
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM): https://casn.esdm.go.id/
- Kemenkumham: https://casn.kemenkumham.go.id/
- Kemenparekraf: https://kemenparekraf.go.id/pengumuman
- Kemenhub: https://cpns.dephub.go.id/site/pengumuman
- Kemenperin: https://rekrutmen.kemenperin.go.id/
- Kominfo: https://casn.kominfo.go.id/
- Kementerian Pertanian (Kementan): https://casn.pertanian.go.id/
- Kemensos: https://kemensos.go.id/
- Kemenpora: https://kemenpora.go.id/rekrutmenasn
- Kemenkes: https://casn.kemkes.go.id/
- Kemendag: https://rekrutmen.kemendag.go.id/pppk/
- Bappenas: https://rekrutmen.bappenas.go.id/pppk
- Badan Siber dan Sandi Negara: https://www.bssn.go.id/pppk/
- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP): https://www.bpkp.go.id/id/
Peserta juga dapat langsung mengunjungi laman resmi instansi yang dilamar, mencari menu "Pengumuman", dan mengunduh hasil seleksi PPPK 2024 Tahap 2.
Dengan banyaknya opsi link alternatif ini, diharapkan peserta dapat mengakses hasil seleksi dengan lebih mudah dan cepat.
Itulah cara cek hasil pengumuman PPPK Tahap 2 selain di situs sscasn.bkn.go.id.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









