Tak Ingin Seperti 4 Pulau Aceh, Kemendagri Terjun Langsung Selesaikan Sengketa Pulau di Trenggalek

AKURAT.CO Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) langsung turun tangan menangani konflik kepemilikan 13 pulau di pesisir perairan selatan Jawa Timur, antara Trenggalek dan Tulungangung.
"Kemarin Pak Menteri (Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian) langsung memimpin proses evaluasi sengketa 13 pulau di Terenggalek itu," kata Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, di Gedung BPSDM Kemendagri, Jakarta, Sabtu (21/6/2025).
Bima mengatakan, dalam menyelesaikan sengketa tersebut pihaknya belajar dari polemik konflik empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Dengan kehati-hatian, berbagai pertimbangan tentunya akan dilakukan Kemendagri dalam menyelesaikan konflik sengketa ini.
Baca Juga: Empat Pulau di Anambas Dijual Online, Komisi II DPR Akan Panggil Kepala Daerah
"Yang pasti belajar dari sengketa 4 pulau di Aceh. Tentu kami hati-hati. Tidak saja data geografis, tetapi juga historis. Kesepakatan masa lalu penting, sedang ditelusuri Berhati-hati," jelasnya.
Dia menegaskan, Kemendagri masih mendalami berbagai dokumen yang telah diterima dari kedua pihak. Dia pun berjanji, akan menyampaikan perkembangan konflik tersebut.
"Ya itu dua versi dari teman-teman di daerah itu masih kami dalami dokumenya semuanya. Nanti pasti kita akan sampaikan setiap problemnya setiap perkembangannya," tegasnya.
Diketahui, polemik kepemilikan 13 pulau di pesisir perairan selatan Jawa Timur antara Trenggalek dan Tulungagung terjadi setelah terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri tahun 2022. Trenggalek yang mencatatkan kewilayahan terlebih dahulu kemudian merasa keberatan.
Sebanyak 13 pulau yang dimaksud, adalah Pulau Anak Tamengan, Pulau Anakan, Pulau Boyolangu, Pulau Jewuwur, Pulau Karangpegat, Pulau Solimo, Pulau Solimo Kulon, Pulau Solimo Lor, Pulau Solimo Tengah, Pulau Solimo Wetan, Pulau Sruwi, Pulau Sruwicil, dan Pulau Tamengan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 2Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 3Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 4FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 5Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 6Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 7Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 8Prediksi Skor Roma vs Inter 19 September 2026: Duel Dua Tim Sempurna di Olimpico
- 9Geledah Rumah Lampri, KPK Sita Bukti Dugaan Aliran Uang
- 10Presiden Prabowo: Saya Tidak Ingin Ada Orang Lapar di Indonesia







