Perputaran Dana Judol Sentuh Rp1.200 Triliun, Prabowo Harus Tindak Tegas

AKURAT.CO Data terbaru Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat, perputaran dana dari judi online di Tanah Air diperkirakan mencapai Rp1.200 triliun sepanjang tahun 2025.
Anggota Komisi I DPR, Sukamta, mengatakan angka ini bisa mengganggu perputaran ekonomi masyarakat. Menurutnya, semakin besar omzet judol, maka semakin besar pula jumlah masyarakat yang menjadi konsumennya.
Hal itu yang bisa berdampak langsung pada perputaran uang di sektor riil, karena konsumen terbesar di Tanah Air adalah ibu rumah tangga dan masyarakat kecil.
Baca Juga: Judi Kamboja: Mengapa Pecandu Judi Online Tidak Akan Pernah Kaya? Perspektif Psikologi Islam
"Alih-alih membeli makanan untuk keluarga, yang penjualnya juga pedagang kecil, mereka justru memilih membeli 'harapan kosong' melalui judi online yang hakekatnya adalah penipuan, bukan undian," kata Sukamta kepada wartawan, dikutip Sabtu (26/4/2025).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengingatkan, jika praktik ini dibiarkan terus berlangsung, maka daya beli masyarakat kecil akan terus menurun. Pada akhirnya, menyebabkan banyak pelaku usaha mikro dan kecil kehilangan pendapatan atau bahkan gulung tikar.
"Judol atau penipuan online ini bakal menurunkan kinerja ekonomi rakyat banyak dan secara langsung mengganggu tujuan-tujuan Presiden Prabowo untuk memperkuat ekonomi rakyat. Sudah saatnya Pak Presiden mengambil kebijakan serius soal ini," tegasnya.
Terkait aturan hukumnya, Sukamta menilai bahwa secara umum Undang-Undang terkait digital sudah cukup kuat. Namun, dia menyoroti pentingnya penyesuaian regulasi turunan dan penegakan hukum yang lebih tegas.
"Misalnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 perlu disesuaikan dengan UU ITE hasil revisi, agar lebih relevan dengan dinamika kejahatan digital," ujarnya.
Dia juga menekankan, upaya pemblokiran situs judol yang dilakukan Pemerintah kurang efektif. Menurutnya, harus ada langkah progesif untuk menangkap bandar besarnya yang selama ini diduga menjalankan operasional bisnisnya dari luar negeri.
Baca Juga: Judi Kamboja Disebut Menyasar WNI, Apa Saja Ciri-ciri Pecandu Judi Online menurut Islam?
Oleh karena itu, Pemerintah memerlukan pendekatan diplomatik dan hukum dengan negara-negara internasional untuk memberantas praktik judol di Indonesia.
"Selama ini kebanyakan judol juga bandarnya berpusat di beberapa negara ASEAN. Itu memerlukan pendekatan dari Pemerintah RI, tidak cukup hanya diblokir," tandasnya.
Dia menambahkan, uang dari rakyat kecil yang jumlahnya jutaan, pedagang-pedagang kaki lima, buruh, petani, Ibu-ibu rumah tangga, pelajar yang terjerat judol semua mengalir ke luar negri karena pusat-pusat judol ada di luar negeri.
"Ini akan mengurangi uang yang beredar di masyarakat kecil dan menambah pemasukan negara lain. Kalau ini dibiarkan, hampir pasti mengganggu target target dan tujuan ekonomi Pemerintahan Pak Presiden Prabowo," ungkapnya.
PPATK mengungkapkan, bahwa perputaran dana dari aktivitas judi online di Indonesia pada tahun 2025 diperkirakan mencapai Rp1.200 triliun. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp981 triliun .
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan bahwa Indonesia saat ini menghadapi masalah serius terkait judi online.
Dia juga menyoroti, tantangan baru dalam bentuk tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme yang semakin kompleks, terutama dengan adanya teknologi baru seperti aset kripto dan platform online lainnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









