Akurat

DPR: Diberlakukannya Kembali Sistem Penjurusan di SMA Perlu Dikaji Ulang

Paskalis Rubedanto | 15 April 2025, 22:18 WIB
DPR: Diberlakukannya Kembali Sistem Penjurusan di SMA Perlu Dikaji Ulang

AKURAT.CO Komisi X DPR RI, menilai pemberlakuan kembali jurusan IPA, IPS dan Bahasa di SMA, perlu dikaji secara matang dan menyeluruh sebelum hal tersebut diterapkan.
 
"Komisi X memandang agar Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melakukan evaluasi berbasis data, serta menyampaikan kajian akademik dan empiris tentunya mengenai hal urgensi dan efektivitas penjurusan sejak Kelas 10. Salah satu perhatian utama adalah pada aspek perkembangan peserta didik," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfan, dalam keterangan video kepada wartawan, Selasa (15/4/2025).
 
Menurutnya, di usia SMA khususnya di kelas 10, siswa masih berada dalam masa eksplorasi minat dan bakat. Sehingga, memberikan penjurusan sejak dini dikhawatirkan akan membatasi ruang belajar mereka, dan memaksa pilihan yang belum tentu sesuai dengan potensi jangka panjang.

Baca Juga: Menteri Abdul Mu'ti Mau Kembalikan Sistem Penjurusan di SMA, Uji Coba Tahun Ini
 
"Kurikulum Merdeka yang sudah diterapkan terlebih dahulu juga menghapus penjurusan di SMA oleh Menteri Nadiem. Pada tahun ajaran 2022 yang lalu, sekitar 50 persen data Satuan Pendidikan menerapkan kurikulum Merdeka. Dan kini pada tahun ajaran 2024, tingkat penerapan kurikulum Merdeka sudah mencapai 90-95 persen. Artinya apa? Ini untuk SD, SMP, SMA, dan SMK," tuturnya.
 
Namun, menurutnya kebijakan tersebut justru akan berbalik pada kebijakan untuk pemberlakuan kembali penjurusan ini. 

Artinya, konsistensi arah kebijakan pendidikan nasional juga harus diperhatikan. Karena perubahan yang terlalu cepat tanpa jeda transisi yang memadai, akan membingungkan Satuan Pendidikan dan melemahkan proses implementasi di lapangan.
 
"Oleh sebab itu, perlu dipastikan kesiapan struktur pendidikan termasuk ketersediaan guru mata pelajaran spesifik, sarana penunjang, serta kesiapan sekolah-sekolah di daerah apabila sistem penjurusan ini betul-betul ditetapkan menjadi sebuah kebijakan," jelasnya.
 
Di sisi lain, perlu pula keterlibatan berbagai pemangku kepentingan, terutama guru, kepala sekolah, orang tua, siswa, sangat penting dalam menyikapi kebijakan pemerintah ini. 

Pemerintah perlu membuka ruang diskusi, ruang partisipasi publik untuk menghimpun aspirasi dari berbagai daerah agar kebijakan yang diambil tidak bersifat top-down dan telah mencerminkan atau lebih mencerminkan keutuhannya tadi lapangan secara kebutuhan.

Baca Juga: Cara Cek NISN dengan Nama untuk Pencairan Dana PIP 2025, Mudah Dilakukan Oleh Siswa SD, SMP, dan SMA!
 
"Kami justru mengusulkan pendekatan bertahap dalam melaksanakan penjurusan, misalnya melalui masa orientasi, masa orientasi lintas bidang studi di semester awal sebelum penentuan penjurusan," imbuhnya.
 
"Penjurusan pun sebaiknya berbasis pada asesmen minat dan bakat siswa, bukan sekedar pada nilai akademik. Maka dengan demikian kebijakan pendidikan akan lebih inklusif, adaptif, dan berpihak pada masa depan generasi muda Indonesia," tutup Lalu.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan memberlakukan kembali penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa di jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), guna menunjang pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA).

Mendikdasmen, Abdul Mu’ti, menjelaskan kehadiran TKA sebagai salah satu pertimbangan dalam penerimaan mahasiswa baru di tingkat perguruan tinggi, akan mulai diuji coba diberlakukan pada murid jenjang kelas 12 atau kelas 3 SMA pada bulan November tahun ini.

"TKA itu nanti berbasis mata pelajaran untuk membantu para pihak, terutama murid yang melanjutkan ke perguruan tinggi. Nah, karena tesnya berbasis mata pelajaran sehingga ke depan ini jurusan akan kami hidupkan lagi. Jadi, nanti akan ada lagi jurusan IPA, IPS, dan Bahasa," katanya.

Dalam TKA nanti, akan ada mata pelajaran yang wajib diikuti oleh siswa dari ketiga jurusan tersebut, yakni mata pelajaran Bahasa Indonesia dan Matematika, ditambah dengan mata pelajaran khusus jurusan.

Baca Juga: Apa Itu Transkrip Nilai di Jenjang SMA SMK dan Perbedaannya dengan Ijazah? Inilah Penjelasan yang Akurat

Oleh karena itu, murid dengan penjurusan IPA dapat memilih tambahan tes Fisika, Kimia atau Biologi selain tes Bahasa Indonesia dan Matematika. Sementara murid dengan penjurusan IPS, dapat mengambil tambahan tes Ekonomi, Sejarah, dan mata pelajaran lain yang ada dalam rumpun ilmu sosial.

Dia berharap, adanya TKA yang sekaligus pula mengadakan kembali penjurusan di tingkat SMA dapat memberikan gambaran yang lebih jelas terkait kemampuan murid dan kecocokannya dengan program studi yang dipilih pada jenjang perguruan tinggi.

"Dengan cara seperti itu, kemampuan akademik seseorang akan menjadi landasan ketika ingin melanjutkan ke perguruan tinggi di jurusan tertentu. Jadi, bisa dilihat dari nilai kemampuan akademiknya," kata Mu'ti.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.