Komdigi Bentuk Tim Khusus Garap Aturan Batasan Usia Pengguna Medsos

AKURAT.CO Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), membentuk tim khusus untuk menggarap aturan batas usia penggunaan media sosial bagi anak-anak.
Menteri Komdigi, Meutya Viada Hafid, mengatakan tim ini dibentuk agar regulasi tersebut bisa selesai secepatnya.
"Jadi tim kerja ini untuk percepatan regulasi aturan perlindungan anak di dunia digital. Jadi sudah sejak dini kita, sesungguhnya rapat-rapatnya sudah dilakukan," kata Meutya usai rapat bersama Komisi I DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
"Kami tadi mendapat banyak harapan dari Komisi I agar peraturan ini dapat segera selesai, dan juga betul-betul bisa melindungi anak-anak kita dari konten-konten negatif di internet," tambahnya.
Baca Juga: Pemerintah Bakal Beri Sanksi ke Platform Medsos yang Beri Akses ke Anak di Bawah Umur
Nantinya, tim khusus ini terdiri dari akademisi, tokoh pendidikan, serta melibatkan jajaran lintas kementerian.
"Pada prinsipnya tim ini ada berbagai warna di dalamnya, termasuk para akademisi, juga tokoh-tokoh pendidikan, dan juga ada tentu lintas kementerian, tidak hanya Komdigi," ungkapnya.
Politisi Partai Golkar ini berharap, regulasi mengenai pembatasan usia pengguna media sosial ini bisa kelar dalam waktu satu atau dua bulan.
"Mudah-mudahan sesuai semangat dan arahan presiden, mudah-mudahan dalam satu dua bulan ini bisa selesai," jelasnya.
Menurutnya, Komisi I DPR selaku mitra Komdigi juga berharap regulasi ini segera diterbitkan agar anak-anak bangsa tidak lagi terpapar konten negatif di internet.
"Catatan utamanya nanti bisa ditanyakan Pak Waka, tetapi kalau yang saya tangkap pada prinsipnya, ingin agar satu semangat dengan pemerintah, dan ingin agar regulasi ini bisa segera diterbitkan," tutup Meutya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat








