ASN Dilarang Pindah Instansi Selama 10 Tahun, BKN: Jika Melanggar Dianggap Mundur

AKURAT.CO Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan aturan baru yang melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk pindah instansi selama 10 tahun sejak pengangkatan. Larangan ini diatur dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2024.
ASN yang melanggar aturan tersebut dengan mengajukan pindah sebelum masa 10 tahun akan dianggap mengundurkan diri.
Kepala BKN, Zudan Fakrulloh, menyatakan, ASN wajib memegang teguh kesepakatan yang dibuat dengan negara.
Setiap pelamar ASN diharuskan menandatangani surat pernyataan bersedia mengabdi di instansi yang dilamar dan tidak meminta pindah dengan alasan pribadi selama 10 tahun pertama sejak diangkat menjadi PNS.
"Jika tetap mengajukan pindah tanpa memenuhi syarat perjanjian tersebut, maka ASN akan dianggap mengundurkan diri," ujar Zudan dalam keterangannya dikutip pada Minggu (26/1/2025).
Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain Fulham vs MU: Setan Merah Tunggu 3 Bek, Zirkzee dan Garnacho Starter
Zudan mengakui, banyak ASN muda merasa galau karena harus bekerja jauh dari tempat tinggalnya. Namun, ia mengingatkan bahwa sebagai ASN, ada komitmen yang harus dijalankan.
"Kita harus bersyukur karena capek bekerja, bukan capek karena masih mencari pekerjaan," kata Zudan.
Dalam kesempatan yang sama, Zudan memberikan beberapa pesan kepada para ASN muda yang baru bergabung.
Ia menekankan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme, serta menghindari praktik korupsi dan nepotisme.
Selain itu, ASN juga diimbau memberikan pelayanan yang:
1. Adil dan merata kepada masyarakat.
2. Cepat, mudah, dan transparan.
3. Berkualitas serta terus meningkat.
Zudan juga mendorong ASN muda untuk terus belajar, mengembangkan kemampuan, serta berani mengambil risiko dan mencari solusi inovatif dalam menjalankan tugas.
Baca Juga: Prabowo Akui Belajar Banyak dari Narendra Modi soal Pengentasan Kemiskinan
"ASN muda harus tetap sabar dan penuh syukur atas apa yang telah dimiliki, termasuk kesempatan menjadi ASN. Ini adalah langkah awal untuk mengabdi kepada negara," tutupnya.
Aturan ini diharapkan dapat meningkatkan loyalitas ASN terhadap instansi mereka, sekaligus menciptakan stabilitas di lingkungan birokrasi pemerintah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai








