Akurat

Komisi II DPR Bakal Bahas Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Setelah Reses Berakhir

Citra Puspitaningrum | 16 Januari 2025, 16:03 WIB
Komisi II DPR Bakal Bahas Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Setelah Reses Berakhir

AKURAT.CO Komisi II DPR RI, akan memanggil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk membahas jadwal pelantikan kepala daerah terpilih.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengatakan pembahasan polemik pelantikan ini dijadwalkan berlangsung pada pembukaan masa sidang 2025 setelah reses berakhir.

"Pelantikan kepala daerah akan segera dibahas DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP. Kami akan segera membahasnya pada saat masa sidang reses selesai tanggal 22 Januari 2024," kata Bahtra dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (16/1/2024).

Dia menyebutkan, Komisi II DPR menawarkan dua opsi untuk menyelesaikan polemik jadwal pelantikan kepala daerah tersebut.

Baca Juga: DPR Segera Panggil Mendagri hingga KPU Pastikan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih

Opsi pertama, untuk kepala daerah hasil Pilkada serentak yang tidak memiliki gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), pelantikan akan tetap dilakukan serentak sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024.

"Gubernur dan wakil gubernur akan dilantik pada 7 Februari, sementara bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota pada 10 Februari," jelasnya.

Sedangkan untuk 310 daerah yang masih bersengketa di MK, pelantikan akan dilakukan setelah putusan MK keluar. "Opsi kedua adalah melantik seluruh kepala daerah secara bersamaan setelah seluruh proses di MK selesai," tambahnya.

Dia memastikan, bahwa kedua opsi ini dirancang agar tetap menjaga esensi keserentakan Pilkada, termasuk keserentakan dalam pelantikan kepala daerah.

Pembahasan terkait jadwal pelantikan ini menjadi penting mengingat pelaksanaan Pilkada serentak 2024 mencakup berbagai daerah dengan kondisi yang beragam, termasuk adanya gugatan hasil pemilu di sejumlah daerah. Keputusan akhirnya akan ditentukan dalam rapat bersama pada masa sidang mendatang.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.