Pemindahan ASN ke IKN Tunggu Perpres, DPR: Menteri Jangan Buat Kebijakan Sendiri

AKURAT.CO Anggota Komisi II DPR RI, Ali Ahmad, mengingatkan, pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) harus dilakukan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, yang nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Ia mengimbau menteri-menteri terkait agar tidak gegabah dalam membuat keputusan yang belum mendapat lampu hijau dari presiden.
"Menteri itu pembantu presiden. Jangan sampai kebijakan menteri melampaui keputusan presiden," ujar Ali kepada wartawan di Jakarta, Minggu (12/1/2025).
Ali menekankan agar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) yang baru belajar dari pengalaman sebelumnya, saat rencana pemindahan ASN pada 2024 gagal total.
Baca Juga: Psikolog: Rasa Aman dan Dukungan Keluarga Kunci Pemulihan Anak Korban Kekerasan
Kala itu, dua tahap pemindahan ASN direncanakan pada Juli dan September 2024, bertepatan dengan peringatan HUT RI ke-79 di IKN.
"Rencana waktu itu terlalu dipaksakan, dan dampaknya bisa membahayakan kehidupan serta kesejahteraan ASN,"* kata Ali.
Ia juga mengingatkan, kesiapan mental ASN adalah kunci keberhasilan pemindahan, bukan sekadar janji-janji manis terkait fasilitas dan insentif.
Banyak tantangan yang akan dihadapi, termasuk adaptasi lingkungan dan infrastruktur yang belum sepenuhnya memadai.
Menurut Ali, rencana Presiden Prabowo untuk berkantor di IKN pada 2028 atau 2029, setelah seluruh infrastruktur lembaga politik berfungsi, adalah langkah realistis dan visioner.
"Menteri-menteri seharusnya berpikir lebih matang dan realistis, terutama mengingat alokasi APBN 2025 untuk IKN hanya Rp6,3 triliun dari total Rp400,3 triliun," tegasnya.
Baca Juga: Pendidikan Keselamatan Lalu Lintas Wajib Masuk Kurikulum untuk Ciptakan Generasi Sadar Risiko
Ali menggarisbawahi pentingnya perencanaan yang matang dan implementasi yang bertahap, dengan fokus pada kesejahteraan ASN serta efektivitas pemerintahan yang akan dijalankan di ibu kota baru tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat









