Akurat

Berapa Tunjangan dan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025? Cek Lengkapnya di Sini!

Shalli Syartiqa | 8 Januari 2025, 22:25 WIB
Berapa Tunjangan dan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025? Cek Lengkapnya di Sini!

AKURAT.CO Pada tahun 2025, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu menjadi salah satu opsi menarik bagi mereka yang mencari pekerjaan fleksibel di sektor pemerintahan.

PPPK Paruh Waktu adalah sebuah status kepegawaian yang diciptakan untuk melindungi pekerja honorer dari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Gaji dan tunjangan yang diterima oleh PPPK paruh waktu berbeda dari pegawai penuh waktu, dengan beberapa faktor yang mempengaruhi besaran gaji.

Gaji PPPK Paruh Waktu

Gaji untuk PPPK paruh waktu ditentukan berdasarkan beberapa faktor, termasuk golongan jabatan, masa kerja, dan jam kerja. Berikut adalah rincian mengenai gaji dan cara perhitungannya:

- Dasar Perhitungan Gaji:

Gaji pokok PPPK paruh waktu dihitung berdasarkan golongan dan masa kerja, mirip dengan PPPK penuh waktu. Namun, karena jam kerja yang lebih sedikit (sekitar 4 jam per hari), gaji disesuaikan proporsional dengan waktu kerja.

Baca Juga: Selamat Jalan Abah Komar

Contoh: Jika Upah Minimum Regional (UMR) suatu daerah adalah Rp2.000.000 untuk 126 jam kerja per bulan, maka nilai per jam sekitar Rp15.873. Dengan bekerja 4 jam sehari selama 22 hari, total gaji bulanan bisa mencapai sekitar Rp1.390.000

- Estimasi Gaji:

Gaji PPPK paruh waktu diperkirakan berkisar antara Rp2.070.000 hingga Rp5.610.000 per bulan, tergantung pada jabatan dan tanggung jawab.

Namun, gaji ini masih lebih rendah dibandingkan dengan pegawai penuh waktu yang mendapatkan gaji sesuai golongan dan masa kerja.

Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berhak atas sejumlah tunjangan, meskipun besaran dan jenisnya mungkin berbeda dari pegawai penuh waktu:

Tunjangan Keluarga:

- Tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok.

- Tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok per anak (maksimal dua anak)

Tunjangan Jabatan:

Tunjangan ini diberikan kepada PPPK paruh waktu yang menduduki jabatan tertentu, disesuaikan dengan tingkat jabatan dan tanggung jawab.

Tunjangan Pangan:

Tunjangan pangan diberikan dalam bentuk uang untuk memenuhi kebutuhan pangan pegawai dan keluarganya, biasanya dihitung berdasarkan harga beras per kilogram.

Tunjangan Lainnya:

Beberapa instansi mungkin memberikan tunjangan tambahan seperti tunjangan transportasi atau tunjangan kinerja sesuai kebijakan masing-masing instansi.

PPPK paruh waktu menawarkan fleksibilitas bagi individu yang ingin berkarier di sektor pemerintahan tanpa terikat pada jam kerja penuh.

Meskipun gaji dan tunjangan yang diterima lebih rendah dibandingkan pegawai penuh waktu, skema ini memberikan kesempatan bagi para tenaga honorer untuk beralih ke status ASN tanpa kehilangan pekerjaan mereka sebelumnya. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.