Akurat Logo

Muhaimin Iskandar: Tidak Ada Bansos Khusus Kenaikan PPN 12 Persen

Mukodah | 26 Desember 2024, 07:40 WIB
Muhaimin Iskandar: Tidak Ada Bansos Khusus Kenaikan PPN 12 Persen

AKURAT.CO Pemerintah tidak akan memberikan bantuan sosial (bansos) khusus untuk meredam dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun depan.

Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menjelaskan, kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen sudah melalui pertimbangan matang.

Yang mana, pemerintah telah menyusun kebijakan agar dampaknya tetap terkendali tanpa perlu bansos tambahan.

Baca Juga: PAN Komentari Sikap PDIP Soal PPN 12 Persen: Berpolitik Harus Konsisten

"Tidak ada PPN ini kaitannya dengan bansos khusus. Karena dari 11 persen naik ke 12 persen itu betul-betul sudah diseleksi, mana yang boleh naik dan mana yang tidak," ujarnya, dikutip dari Headline News Metro TV, Kamis (26/12/2024).

Lebih lanjut, menurut Muhaimin, tambahan pendapatan dari kenaikan PPN akan dialokasikan untuk berbagai kebutuhan, termasuk subsidi yang bertujuan melindungi masyarakat dan menjaga pertumbuhan ekonomi.

Ia mengatakan, kebijakan ini diharapkan tetap mendukung daya beli masyarakat.

Baca Juga: Kenaikan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Disebut Akan Perkuat Program Pro Rakyat

Sekaligus memberikan ruang fiskal yang lebih luas bagi pemerintah untuk melaksanakan program-program prioritas.

Muhaimin menekankan bahwa kenaikan PPN telah dirancang agar tidak membebani sektor-sektor esensial yang mempengaruhi kebutuhan masyarakat secara langsung.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK