Apakah PPPK Mendapat Uang Pensiun? Cek Aturannya

AKURAT.CO Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan salah satu bentuk kepegawaian yang diatur oleh pemerintah Indonesia.
PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui perjanjian kerja yang tidak bersifat tetap.
Dengan demikian, PPPK memiliki status kerja yang berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang berstatus karyawan tetap.
Baca Juga: AHY Terima Delegasi Japinda, Bahas Peluang Kerja Sama Infrastruktur Indonesia-Jepang
Aturan PPPK akan mendapat uang pensiun
Pada tahun 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur kesetaraan hak antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pasal 21 ayat (1) dalam UU tersebut menyatakan bahwa, "Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel."
Baca Juga: Dapur Kuliner Nusantara Hadirkan Festival Kuliner Autentik Vietnam di Akhir 2024
Uang pensiun diberikan kepada pegawai ASN setelah mereka berhenti bekerja, dengan sumber dana berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja serta kontribusi dari iuran pegawai ASN itu sendiri.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas, menjelaskan bahwa kesejahteraan PNS dan PPPK akan diintegrasikan ke dalam sistem defined contribution.
Sistem ini merupakan skema pensiun yang mewajibkan peserta menyisihkan sebagian penghasilannya untuk diinvestasikan dalam instrumen tertentu.
Sistem tersebut akan diakumulasi selama masa kerja hingga memasuki masa pensiun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK








