Akurat

Prabowo Limpahkan Tugas Presiden kepada Gibran, Apa Saja?

Rizky Dewantara | 9 November 2024, 20:00 WIB
Prabowo Limpahkan Tugas Presiden kepada Gibran, Apa Saja?

AKURAT.CO Presiden RI, Prabowo Subianto, menugaskan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk melaksanakan tugas Presiden, selama dirinya menjalankan kunjungan ke luar negeri, sejak tanggal 8-23 November 2024.

Penugasan itu ditetapkan Presiden Prabowo, melalui Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden, yang ditandatangani Prabowo Subianto di Jakarta pada 8 November 2024.

Baca Juga: Prabowo Bertemu PM China, Tingkatkan Kolaborasi Bidang Ekonomi dan Pendidikan

Terdapat empat poin ketentuan dalam Keppres yang salinannya dapat diunduh melalui laman jdih.setneg.go.id, yakni:

1. Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kenegaraan, kunjungan resmi, dan kunjungan kerja ke Republik Rakyat China, Amerika Serikat, Peru, Brasil, dan Inggris pada tanggal 8 sampai dengan 23 November 2024 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air.

2. Apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru maka Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas Presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden.

3. Setelah Presiden berada kembali di tanah air, penugasan berakhir dan Wakil Presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden.

4. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.