Akurat Logo

Gonjang-ganjing Kadin Jangan Ganggu Stabilitas dan Misi Besar Prabowo Subianto

Mukodah | 18 September 2024, 20:56 WIB
Gonjang-ganjing Kadin Jangan Ganggu Stabilitas dan Misi Besar Prabowo Subianto

AKURAT.CO Situasi internal Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia melahirkan gonjang-ganjing di tengah masa transisi pemerintahan.

Munaslub yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin disebut-sebut sebagian pihak melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin.

Geger ini dikhawatirkan mengganggu misi besar Presiden terpilih 2024-2029, Prabowo Subianto.

Sekjen MPN Pemuda Pancasila, Arif Rahman, menyebut, langkah menggelar munaslub dapat dipertanyakan dasar hukumnya.

Dia khawatir langkah itu berpotensi menimbulkan ketegangan politik antara Presiden Joko Widodo dan Prabowo Subianto.

Baca Juga: China Terbuka: Leo/Bagas Duet Ketiga Indonesia di 16 Besar, Sabar/Reza dan Hendra/Ahsan Kandas

"Munaslub ini dipandang publik sebagai upaya antidemokrasi untuk menggusur Arsjad Rasjid, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Tim Pemenangan Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024," ujar Arif kepada wartawan, Rabu (18/9/2024).

Menurutnya, kekisruhan ini bisa memperburuk polarisasi politik yang tengah dicoba untuk dieliminir oleh Prabowo Subianto setelah penyelenggaraan pilpres.

"Prabowo memiliki visi besar untuk merangkul seluruh elemen politik, termasuk oposisi," ujar Arif.

Arif juga mengkritik ketergesaan dalam pelaksanaan munaslub, yang menurutnya tidak memiliki urgensi kecuali untuk mengganti kepemimpinan Kadin.

Dia mengingatkan bahwa penyelenggaraan munaslub menabrak Undang-Undang Nomor 1/1978 tentang Kadin Indonesia dan Keputusan Presiden Nomor 18/2022, bahkan ditolak oleh 21 perwakilan Kadin provinsi.

Baca Juga: Pramono Anung Pede Lebih Baik dari Ahok: Saya Smart Kayak Pak Anies

Berdasarkan Pasal 18 Keppres Nomor 18/2022, munaslub tidak bisa digelar hanya karena kebutuhan daerah, melainkan harus didasarkan pada pelanggaran prinsip, seperti penyelewengan atau tidak berfungsinya dewan pengurus.

Selain itu, permintaan munaslub harus didukung oleh minimal 50 persen Kadin provinsi dan Anggota Luar Biasa tingkat nasional.

"Sebelum munaslub dapat diselenggarakan, harus ada dua kali peringatan tertulis dengan tenggat waktu 30 hari setiap peringatan," jelas Arif.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK