Panglima Usul Tukin TNI Ditambah Jadi 80 Persen dari Gaji Pokok

AKURAT.CO Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, mengusulkan kepada DPR RI untuk menaikkan tunjangan kinerja (tukin) untuk para prajurit TNI, yang semula 70 persen dari gaji pokok, menjadi 80 persen.
"Barusan saya sudah rapat dengan Komisi I. Yang pertama tentang anggaran, kemudian tentang tunkin, jadi tunkin untuk TNI sekarang masih 70 persen, jadi kalau 70 persen kita lihat jadi tamtama itu Rp3 juta sampai Rp4 juta itu digaji kemudian tunkinnya kalau 70 persen Rp2,6 juta, sehingga kurang lebih berarti take home pay nya Rp6,7 juta," katanya usai rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Baca Juga: Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Komnas HAM, Tertinggi Capai Rp29 Juta
"Kita naikkan kita ajukan jadi 80 persen, sehingga kita ada penambahan berarti kurang lebih Rp500 ribu," tambah Agus.
Dia juga menjelaskan, ketika ditanyai DPR apakah kenaikan tersebut cukup, menurutnya hal itu hanya pas-pasan bagi prajurit.
"Kita makan saja minimal Rp100 ribu per orang satu keluarga berarti udh Rp3 juta, kalau dua orang, kali dua aja jadi berapa. Sehingga memang kita berupaya untuk menaikkan tunkin untuk kesejahteraan prajurit," jelas Agus.
Selain mengusulkan kenaikan tukin, Agus mengaku juga membahas mengenai pengadaan perumahan untuk para prajurit, dengan mengajukan anggaran kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), perusahaan dan pemerintah daerah.
"Demikian juga untuk perumahan, perumahan ada sumbernya perumahan, dana perumahan itu yang pertama anggaran, kemudian juga dari SBSN kemudian juga kita mengajukan ke Kementerian PUPR, kemudian juga ada dari CSR perusahaan-perusahaan atau pemerintah daerah," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 3KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 6Kalender Jawa 27 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pahing Dikenal Cerdas dan Banyak Akal
- 7Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 8Prediksi Sassuolo vs Lazio 28 Oktober 2026: Jay Idzes Absen, Biancocelesti Diunggulkan
- 9KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah
- 10Geledah Kantor Pusat Djarum, KPK Dalami Penyimpangan Penerimaan Cukai Rokok








