Larangan Pakai Hijab bagi Paskibraka Bentuk Kemunduran, Seperti Masa Orde Baru

AKURAT.CO Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengkritik aturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), yang melarang penggunaan jilbab terhadap Paskibraka utusan provinsi yang akan bertugas di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dalam pengukuhan Paskibraka nasional, tidak ada satupun Paskibraka putri yang mengenakan jilbab, padahal dalam keseharian 18 paskibraka putri dari berbagai provinsi mengenakan jilbab termasuk dari Aceh.
Ketua DPP PKS Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga (BPKK), Kurniasih Mufidayati, menegaskan dugaan pelarangan jilbab di Paskibraka ini adalah kemunduran. Sebab, di saat yang sama banyak muslimah berhijab telah mengukir prestasi nasional dan internasional.
Baca Juga: Paskibraka Dilarang Pakai Jilbab, Ketua MUI: BPIP Melenceng, Adik-adik Pulang Saja
"Untuk menerapkan ajaran agama, sudah banyak ide kreatif dikembangkan dalam berhijab. Ini malah kemunduran namanya jika ada pelarangan berjilbab di Paskibraka. Padahal tahun-tahun sebelumnya, Paskibraka berhijab tidak jadi soal, bahkan pernah ada Paskibraka berhijab yang membawa baki bendera pusaka," ujar Kurniasih dalam keterangannya, Kamis (15/8/2024).
Menurutnya, adanya aturan pelarangan penggunaan jilbab seperti mengembalikan Indonesia ke masa Orde Baru.
"Terakhir, jilbab tidak digunakan oleh Tim Paskibraka adalah saat Orde Baru. Artinya kalau kebijakan pelarangan ini hadir, kita mundur jauh ke belakang. Tidak ada korelasi berjilbab dianggap tidak bisa bertugas menjalankan kewajiban negara," ujarnya.
Dia lantas mendesak BPIP untuk mengizinkan Paskibraka putri, yang sebelumnya berhijab dalam keseharian tetap diperbolehkan menggunakan hijab saat bertugas.
"Pancasila itu implementasinya menghormati keyakinan pemeluk agama dalam menjalankan ajaran agama di Indonesia termasuk menggunakan hijab bagi Muslimah yang sudah baligh. BPIP harusnya jadi pihak yang paling paham soal implementasi Pancasila ini," ungkapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 6India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 7Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 8Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan







