Penyuluh Pertanian Kunci Peningkatan Produksi, Sebaiknya di Bawah Pemerintah Pusat

AKURAT.CO Institut Pertanian Bogor (IPB) University menyoroti langkah strategis dalam mengoptimalkan peran penyuluh pertanian, guna fokus meningkatkan produksi dan produktivitas komoditas pertanian di daerah maupun nasional.
Penyuluhan adalah pelaku utama yang diatur Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.
"Saat ini kelembagaan penyuluh pertanian berada di bawah pemerintah daerah, bukan berada di pusat. Sebaiknya ada kesatuan pelaksanaan fungsi tugas dari kementerian. Orientasi atau prioritas pencapaian pembangunan derah itu beragam dalam memandang urgensi dari penyuluh. Sehingga bisa jadi ketika itu ditempatkan di daerah belum mendapatkan porsi yang sesungguhnya," jelas Akademisi IPB University, Siti Amanah, dalam Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Penyuluh Pertanian Mau Kemana?" yang digelar di Jakarta pada Selasa (2/7/2024).
Amanah mengungkapkan penyebab penyuluh pertanian berada di daerah disebabkan karena impilkasi dari penerapan UU 32/2004 mengenai pelaksanaan otonomi daerah.
Baca Juga: KTNA Prihatin Struktur Penyuluhan Pertanian Tidak Optimal
Dalam otonomi daerah, daerah dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota.
"Penyuluh pertanian seharusnya memiliki sebuah kapasitas yang tidak hanya diperoleh dari lembaga atau diklat tetapi juga pengalaman dan kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan klien atau pengguna jasa penyuluhan. Optimasi peningkatan penyuluh itu seharusnya kelembagaannya dikembalikan ke pemerintah pusat, agar lebih fokus membangun pertanian khusus peningkatan produksi dan pendampingan petani," jelasnya.
Lebih lanjut, Amanah menegaskan, selama berada di pemerintah daerah, peran penyuluh tidak fokus karena dibebankan untuk urusan politik dan lainnya yang menjadi kepentingan kepala daerah.
Sebab, tidak semua kepala daerah memiliki komitmen yang sama dalam memajukan pertanian, dengan menempatkan penyuluh sebagai pilar utama dalam transformasi teknologi pertanian untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahreraan petani.
Baca Juga: ASEAN Championship: Timnas Indonesia U-16 Sementara Unggul 2-0 atas Vietnam di Babak I
"Hal ini bisa menjadi perhatian dari birokrat dan parlemen, sehingga adanya kesatuan tugas untuk lebih mudah mencapai tujuan pembangunan pertanian. Sedangkan, dari sisi anggaran menjadi tanggung jawab pusat," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 7Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 8Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan







