MPR Tak Bahas Amandemen UUD 1945 Saat Rapat dengan Jokowi: Masa Tugas Hampir Berakhir

AKURAT.CO Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ahmad Basarah, mengatakan MPR sudah tidak mungkin membahas amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sebab masa tugas MPR hampir berakhir.
"Sudah pasti tidak mungkin (dibahas) karena kami dilarang melakukan amendemen kalau masa jabatan kami sudah kurang dari 6 bulan. Sekarang (masa tugas) kami tinggal 3 bulan lagi, syaratnya (pembahasan amendemen) harus di atas 6 bulan," kata Basarah setelah menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Antara, Jumat (28/6/2024).
Dia menjelaskan, bahwa MPR hanya bisa memberikan rekomendasi kepada MPR periode berikutnya untuk melakukan amendemen UUD 1945.
Baca Juga: Wakil Ketua MPR Kritisi Pernyataan Bamsoet Soal Seluruh Fraksi Setujui Amandemen UUD 1945
"Kan tidak ada sistem carry over, kami hanya berikan rekomendasi kepada MPR berikutnya. Nah MPR berikutnya-lah yang punya kewenangan sepenuhnya untuk melakukan atau tidak melakukan amendemen," tutur dia.
Wacana amendemen UUD 1945 digaungkan oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet, setelah bertemu dengan Ketua MPR periode 1999-2004 Amien Rais awal Juni lalu.
Bamsoet mengatakan, MPR siap melakukan amendemen UUD 1945, termasuk penataan kembali sistem politik dan sistem demokrasi Indonesia, jika ada aspirasi secara menyeluruh dari masyarakat untuk mengkaji ulang UUD 1945.
Dia menuturkan, bahwa usulan amendemen UUD 1945 merupakan aspirasi yang diterima pimpinan MPR RI saat melakukan agenda resmi silaturahmi kebangsaan kepada para tokoh bangsa, yang akan dijadikan bahan rekomendasi MPR 2019–2024 kepada MPR periode selanjutnya.
Menurutnya, apabila seluruh partai partai politik sepakat untuk melakukan amendemen UUD 1945, maka yang akan melaksanakannya adalah MPR RI periode 2024-2029, sebab amendemen konstitusi membutuhkan syarat waktu enam bulan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 4Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 5Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 6Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 7Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat







