Cara Cek Hasil Tes Substantif PPG Prajabatan 2024 Gelombang 1 Lengkap dengan Linknya, Simak di Sini!

AKURAT.CO Kabar gembira bagi para peserta PPG Prajabatan 2024 Gelombang 1! Hasil Tes Substantif telah resmi diumumkan pada hari ini, Kamis (20/6/2024).
Pemerintah menyelenggarakan program pendidikan profesi guru khusus bagi calon guru yang disebut PPG Prajabatan.
Baca Juga: Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPG Prajabatan 2024 Lewat HP dan PC, Mudah dan Cepat
Program ini terbuka bagi para sarjana, sarjana terapan, atau diploma IV dari berbagai latar belakang, baik pendidikan maupun non-pendidikan.
Tujuan utama PPG Prajabatan adalah untuk mencetak guru profesional yang siap mengabdi di dunia pendidikan.
Setelah menyelesaikan program ini, para peserta akan mendapatkan sertifikat pendidik, tanda kelayakan mereka untuk mengajar di sekolah.
Bagi yang penasaran dengan hasil tesnya, tidak perlu menunggu lama lagi. peserta bisa langsung mengeceknya melalui link resmi yang disediakan oleh Direktorat Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kemendikbud. Berikut ini langkah-langkahnya:
1. Kunjungi laman https://ppg.kemdikbud.go.id/
2. Klik 'Login SIMPKB' atau klik https://paspor-gtk.simpkb.id/casgpo/login?service=https%3A%2F%2Fppg.simpkb.id%2Fbackend%2Fauth%2Flogin
3. Masukkan alamat surel dan kata sandi.
4. Peserta juga bisa langsung login menggunakan akun SIMPATIKA atau belajar.id.
5. Klik 'Masuk'.
6. Setelah masuk ke halaman utama, notifikasi tentang PPG akan ditampilkan.
7. Klik menu 'Pengumuman Hasil Tes Substantif'.
8. Pengumuman hasil tes akan muncul di layar.
9. Jika peserta lolos, laman akan menampilkan keterangan "Selamat Saudara dinyatakan Lolos Tes Substantif PPG Prajabatan".
Informasi mengenai waktu pasti pengumuman hasil tes substantif PPG Prajabatan 2024 Gelombang 1 masih belum tersedia.
Oleh karena itu, diimbau kepada seluruh peserta untuk terus memantau perkembangannya secara berkala.
Baca Juga: Kemendikbudristek Buka Pendaftaran PPG Prajabatan 2024, Begini Cara Daftar dan Persyaratannya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini







