Komisi VIII Soal Korban Judi Online Dapat Bansos: Ukur Dulu Masuk Kriteria Miskin atau Tidak

AKURAT.CO Korban judi online tidak bisa serta merta atau begitu saja mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah. Sebab, yang berhak menerima bansos adalah mereka yang identitasnya tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Artinya, data DTKS itu ada parameter pengukurnya, parameter kemiskinan. Nah, nanti dimasukkan saja ke sistem DTKS apakah masuk atau tidak," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka, dikutip Antara, Senin (17/6/2024).
Dia menjelaskan, pemerintah harus mengukur apakah korban judi online masuk ke dalam proses verifikasi DTKS atau tidak.
"Misalnya, jatuh miskin butuh bantuan, kemudian masuk kriteria kemiskinan itu lain, tapi bukan variabel kalah judi online menentukan masuk DTKS, tidak bisa," ujarnya.
Baca Juga: Usulan Korban Judi Online Jadi Penerima Bansos Tak Tepat, Pakar: Nanti Orang Miskin Tambah Banyak
Dia menilai, dibandingkan memberi bantuan sosial, hal yang lebih penting untuk dilakukan terkait judi online adalah langkah mengatasinya. "Karena orang ada yang ketipu, ya, banyak kalau bicara kriminal banyak. Jadi yang penting itu, judi online-nya yang diatasi, sumbernya," kata dia.
Sebelumnya, usulan Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, agar korban judi online menjadi penerima bantuan sosial (bansos) mendapat kritikan.
Usulan tersebut dinilai tidak tepat. Sebab, korban judi online terdiri dari berbagai macam elemen masyarakat, mulai dari kelompok masyarakat miskin hingga mampu.
Analis Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, meyakini jika korbannya berasal dari kelompok masyarakat miskin, dapat dipastikan korban sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang menjadi syarat awal bagi masyarakat untuk bisa menerima program bansos.
"Itu juga malah kebijakan enggak tepat dan enggak solutif, karena masyarakat miskin sudah terdaftar juga ke DTKS kok," kata Trubus saat dihubungi, Sabtu (15/6/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 4Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 7Prediksi Spanyol vs Kroasia di UEFA Nations League: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 8Ramalan Shio Minggu Ini 28 September–4 Oktober 2026: Ada yang Makin Sibuk, Ada yang Butuh Me Time
- 9KPK Geledah Kantor Bela Parahiyangan Investindo, Terkait Suap Kementerian ATR/BPN
- 10Kejagung Limpahkan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ke JPU, Dakwaan Disiapkan







