Usulan Korban Judi Online Jadi Penerima Bansos Tak Tepat, Pakar: Nanti Orang Miskin Tambah Banyak

AKURAT.CO Usulan Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, agar korban judi online menjadi penerima bantuan sosial (bansos) mendapat kritikan.
Usulan tersebut dinilai tidak tepat. Sebab, korban judi online terdiri dari berbagai macam elemen masyarakat, mulai dari kelompok masyarakat miskin hingga mampu.
Analis Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, meyakini jika korbannya berasal dari kelompok masyarakat miskin, dapat dipastikan korban sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang menjadi syarat awal bagi masyarakat untuk bisa menerima program bansos.
"Itu juga malah kebijakan enggak tepat dan enggak solutif, karena masyarakat miskin sudah terdaftar juga ke DTKS kok," kata Trubus saat dihubungi, Sabtu (15/6/2024).
Baca Juga: Pembentukan Satgas Judi Online Bikin Boros Anggaran
Jika korban judi online dimasukkan ke dalam penerima bansos, Trubus menilai hal itu hanya akan membuat angka kemiskinan semakin tinggi dan menjadi cerminan gagalnya program pengentasan kemiskinan.
"Ya kalo begitu nanti orang miskinnya tambah banyak dong, yang ada kita program pengentasan kemiskinan jadi gagal dong. Bagi orang miskin sendiri nanti menganggap 'kita judi aja, nanti dapet bansos kok'. Jadi ini tidak tepat," ujarnya.
Terkait hal itu, Trubus lantas mendesak Kementerian Sosial agar memberi pengawasan terhadap masyarakat yang menerima bansos. Sebab, bukan tidak mungkin dana bansos yang didapat akan dimanfaatkan untuk bermain judi.
"Orang miskin ini kan sudah tergolong DTKS, selama ini lemahnya Kemensos juga untuk memantau penggunaan uang bansos ini, ujungnya banyak dipakai judi online," tukasnya.
Dia menegaskan, korban judi online seharusnya mendapat penindakan atau pembinaan. Bukan diberikan fasilitas bantuan yang justru membuka pintu bagi korban untuk mengulangi hal yang sama.
"Seharusnya pemerintah buat aturan yang tegas dan jelas, namanya judi itu tidak ada fasilitas apapun, dia harus dihukum, jadi ditindak dan dibina seperti narkoba," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 4Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 7Prediksi Spanyol vs Kroasia di UEFA Nations League: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 8Ramalan Shio Minggu Ini 28 September–4 Oktober 2026: Ada yang Makin Sibuk, Ada yang Butuh Me Time
- 9KPK Geledah Kantor Bela Parahiyangan Investindo, Terkait Suap Kementerian ATR/BPN
- 10Kejagung Limpahkan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ke JPU, Dakwaan Disiapkan







