Panglima TNI: Sekarang Bukan Lagi Dwifungsi ABRI, Tapi MultifungsiPanglima TNI Tegaskan Sekarang Bukan Lagi Dwifungsi ABRI, Tapi Multifungsi
Atikah Umiyani | 6 Juni 2024, 17:08 WIB

AKURAT.CO Revisi Undang-Undang TNI diyakini tidak akan memunculkan kembali dwifungsi ABRI sebagaimana yang pernah terjadi pada era Orde Baru.
Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, menegaskan, justru yang terjadi saat ini adalah multifungsi ABRI. Karena TNI kerap kali dilibatkan dalam berbagai macam situasi dan keadaan.
"Sekarang bukan dwifungsi ABRI lagi, multifungsi ABRI semuanya kita. Ada bencana kita di situ ya kan. Jadi jangan berpikir seperti itu," kata Agus kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Agus kemudian mencontohkan yang terjadi di Papua. Dimana banyak Personil TNI yang ditugaskan untuk melakukan pelayanan, baik di bidang kesehatan hingga pendidikan.
"Sekarang di Papua yang ngajar itu anggota saya, TNI. Kemudian pelayanan kesehatan anggota saya, terus kalian mau nyebut dwifungsi ABRI atau multifungsi? Kita jangan berpikir seperti itu ya, kita untuk kebaikan negara ini," tuturnya.
Terkait adanya poin perluasan jabatan dalam revisi UU TNI, Agus menilai, hal itu semata-mata untuk melancarkan program-program pemerintah melalui kementerian-kementerian terkait.
Baca Juga: KPK Sita Aset Eks Bupati Kukar Rita Widyasari, Ada 91 Kendaraan hingga 30 Jam Tangan Mewah
Agus mengakui, pihaknya juga sempat menekan memorandum of understanding (MoU) dengan sejumlah kementerian yang memang memang membutuhkan keberadaan satuan TNI.
"Sekarang itu banyak kementerian MoU dengan saya, dari Menkes, Mentan, KKP, BUMN disitu kan bisa dilihat bahwa kementerian itu membutuhkan disitu ada satuan TNI sehingga dibutuhkan ada jabatan disitu untuk supaya melancarkan tugas tugas kementerian tersebut, saya berpikiran seperti itu saja," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 3Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 6Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 7Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Rocky Gerung Minta Buruh Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Jangan Mundur jika Berhadapan Kekuasaan
- 10Hanya Kompromi Politik, Fahri Hamzah Tantang DPR Tetapkan Ambang Batas Parlemen Nol atau 20 Persen









