PP Tapera Berantakan, Pemerintah Tak Bisa Potong Uang Rakyat Tanpa Izin dan Konsultasi

AKURAT.CO Lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) terus menuai pro dan kontra di masyarakat.
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, menilai PP yang diteken Presiden Joko Widodo tersebut berantakan karena ada ketidaksesuaian dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera.
"PKS dukung tapi undang-undangnya, di undang-undangnya ada ketegasan pemerintah wajib menyediakan perumahan, tapi PP nya memang berantakan," kata Mardani dalan diskusi bertajuk 'Tapera Bisakah Jadi Solusi?' melalui YouTube Mardani Ali Sera, Sabtu (1/6/2024).
Baca Juga: Polemik Tapera, Menko Airlangga: Sosialisasi Harus Lebih Jelas dan Detail
Anggota DPR RI itu sangat menyayangkan karena dengan keluarnya PP tersebut, pemerintah terkesan melakukan pemaksaan untuk memangkas gaji masyarakat.
Seperti diketahui, dalam PP Tapera setiap pekerja swasta maupun ASN diwajibkan untuk mengikuti program ini. Di mana setiap bulannya pemerintah akan memangkas 2,5 persen gaji masyarakat, dan 0,5 persen dari pemberi kerja.
"Jangan pernah pemerintah memotong uang rakyat tanpa izin dan tanpa konsultasi publik, apalagi kalau persepsi publik trustnya rendah," ujarnya.
Menurut Mardani, semestinya pemerintah tidak terburu-buru dalam menekan PP tersebut. Karena, ada banyak masyarakat yang harus mengetahui lebih dulu apa yang tengah direncanakan oleh pemerintah.
"Pemerintah perlu menjelaskan lebih dahulu seperti apa mekanismenya, big picturesnya, road mapnya termasuk mana alokasi APBN dan APBD dari pemerintah lebih dahulu," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini







