Akurat Logo

Hati-hati, Tanah Bersertifikat Tak Dimanfaatkan Bisa Diambil Negara

Atikah Umiyani | 11 Mei 2024, 14:07 WIB
Hati-hati, Tanah Bersertifikat Tak Dimanfaatkan Bisa Diambil Negara

 

AKURAT.CO Masyarakat perlu meningkatkan kehati-hatian jika memiliki sebidang tanah yang tidak dimanfaatkan. Sebab, tanah tersebut berpotensi dikuasai oleh negara dengan alasan sebagai tanah terlantar.

Hal ini terbukti sebagaimana termaktub dalam Pasal 30 pada Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

Ada 4 poin yang termuat dalam Pasal 30 tersebut, yang menguatkan bahwa negara punya hak untuk mengambil alih kepemilikan tanah warga secara konstitusional.

Baca Juga: Jokowi Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah ke Warga Banyuwangi: Redistribusi Paling Besar se-Indonesia

Pada poin 1 Pasal 30, dijelaskan bahwa tanah yang sudah ditetapkan sebagai tanah terlantar maka pemilik sebelumnya secara otomatis akan kehilangan hak atas tanah tersebut. Adapun, poin 1 Pasal 30 berbunyi;

"Dalam hal tanah yang akan ditetapkan sebagai Tanah Telantar berupa tanah hak atau tanah Hak Pengelolaan dan merupakan keseluruhan hamparan, penetapan Tanah Telantar memuat juga: a.) hapusnya Hak Atas Tanah atau Hak Pengelolaan; b.) putusnya hubungan hukum; dan c.) penegasan sebagai tanah negara bekas Tanah Telantar yang dikuasai langsung oleh negara."

Sementara itu, dalam Pasal 29 dijelaskan bahwa penetapan tanah telantar dilakukan oleh Menteri berdasarkan usulan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.

Pasal 27 sendiri menjelaskan, penetapan tanah sebagai tanah telantar bisa dilakukan jika pemilik hak tidak mengindahkan tiga buah peringatan yang dikeluarkan oleh pemerintah sebelumnya.

"Dalam hal Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah tidak melaksanakan peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4), kepala Kantor Wilayah dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja mengusulkan penetapan Tanah Telantar kepada Menteri," begitu bunyi Pasal 27.

Baca Juga: AHY Jadi Menteri ATR, Osco Yakin Urusan Sertifikat Tanah Elektronik Bakal Dikebut

Sebelum adanya peringatan dan penetapan tanah telantar, pemerintah lebih dulu melakukan evaluasi terhadap tanah-tanah yang memang terindikasi telantar.

Dalam pasal 23 dijelaskan, evaluasi tanah telantar bertujuan untuk memastikan pemegang hak, pemegang hak pengelolaan, atau pemegang dasar penguasaan atas tanah mengusahakan, mempergunakan, memanfaatkan, dan/atau memelihara tanah yang dimiliki atau dikuasai.

Evaluasi ini dilakukan oleh panitia
yang dibentuk dan ditetapkan oleh kepala Kantor Wilayah. Evaluasi dilakukan dalam jangka waktu selama 180 hari kalender.

Dalam pasal 23 poin 3, dijelaskan secara rinci hal-hal yang akan menjadi bahan evaluasi pemerintah. Diantaranya;

a.) pemeriksaan terhadap dokumen Hak Atas Tanah, Hak Pengelolaan, atau Dasar Penguasaan Atas Tanah;

b.) pemeriksaan terhadap rencana pengusahaan, penggunaan, pemanfaatan, dan/atau pemeliharaan tanah;

c.) pemeriksaan terhadap pengusahaan,
penggunaan, pemanfaatan, dan/atau pemeliharaan tanah secara faktual; dan

d.) pemberitahuan kepada Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah untuk mengusahakan, mempergunakan, memanfaatkan, dan/ atau memelihara tanah yang dimiliki atau dikuasai.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.