Akurat

Gaji ke-13 ASN Dibayarkan Sebelum Lebaran

Mukodah | 19 Februari 2024, 19:50 WIB
Gaji ke-13 ASN Dibayarkan Sebelum Lebaran

 

AKURAT.CO Presiden Joko Widodo telah menerima laporan terkait persiapan pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat diterima sebelum Hari Raya Idulfitri.

"Jadi, untuk proses penyusunan RPP-nya dan supaya bisa dieksekusi pada biasanya sepuluh hari sebelum Lebaran harus mulai dibayarkan, untuk mempersiapkannya dilakukan sekarang. Jadi, tadi dilaporkan kepada Bapak Presiden," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (19/2/2024).

Usai menghadiri rapat internal bersama Presiden Jokowi, Sri Mulyani mengatakan bahwa pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk ASN dapat dimulai pada H-10 sebelum Idul Fitri.

Oleh karenanya, pemerintah tengah membuat rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang mengatur besaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN serta TNI/Polri.

Baca Juga: Apa Itu Gaji Ke-13 Untuk PNS? Segini Besarannya

Berdasarkan keterangan situs resmi Kementerian Keuangan, komponen THR pada tahun 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya. Dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Pada 2023, pembayaran THR dan gaji ke-13 juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.

Sri Mulyani menyebutkan bahwa kebijakan tersebut pertama kali dilakukan.

Dikutip dari Antara, kebijakan pemberian THR ini merupakan bagian dari instrumen dalam APBN 2024 yang telah dirancang sebelumnya.

Baca Juga: 4 Cara Buat THR Lebaran Jadi Untung, Salah Satunya Trading Forex

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK