AKURAT.CO Tidak terasa bulan Desember 2022 akan segera habis dan digantikan dengan tahun 2023. Menyambut tahun baru banyak masyarakat yang mencari kalender 2023 untuk mengetahui mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.
Banyak yang bertanya-tanya jumlah tanggal merah di tahun 2023 mendatang supaya bisa memperkirakan agenda yang akan diambil. Sementara itu Cuti Bersama dan Libur Nasional 2023 telah ditetapkan melalui SKB 3 menteri.
Telah dijelaskan melalui PDF terkait Keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparut Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Pasti banyak yang penasaran dengan jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 mendatang. Berikut jadwal selengkapnya, catat tanggalnya.
Libur Nasional Tahun 2023
- 1 Januari: Tahun Baru 2023 Masehi
- 22 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- 18 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 22 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- 7 April: Wafat Isa Al Masih
- 22-23 April: Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 18 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 4 Juni: Hari Raya Waisak 2567 BE
- 29 Juni: Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah
- 19 Juli: Tahun Baru Islam 1445 Hijriah
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- 28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Hari Raya Natal
Daftar tanggal Cuti Bersama Tahun 2023
- 23 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- 23 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- 21, 24, 25, dan 26 April: Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
- 2 Juni: Hari Raya Waisak
- 26 Desember: Hari Raya Natal
Kalender 2023 tersebut bisa dijadikan sebagai acuan bagi Anda untuk merancang cuti karyawan dan liburan, maupun untuk merencanakan beberapa agenda penting.
Total jumlah libur nasional dan cuti bersama 2023 yakni sebanyak 24 hari. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 8Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini





