Akurat Logo

Mengenal Lebih Jauh Talak dalam Islam dan Jumlahnya, Agar Tidak Mudah Mengucapkannya

| 7 Desember 2019, 14:14 WIB
 Mengenal Lebih Jauh Talak dalam Islam dan Jumlahnya, Agar Tidak Mudah Mengucapkannya

AKURAT.CO, Ikatan suci pernikahan tidak selamanya berjalan mulus. Justru dengan pernikahan, seseorang akan mengalami berbagai cobaan karena berbagai faktor seperti ketidaksamaan budaya, karakter dan sebagainya.

Hal ini karena pada dasarnya, pernikahan adalah menyatukan sesuatu yang berbeda antara laki-laki dan perempuan.

Ujian berat dalam menjaga janji suci tersebut terkadang menjadikan suatu pasangan tidak kuat dan berakhir pada perceraian atau dalam Islam dikenal dengan istilah talak.

Menurut agama Islam talak dapat ditinjau dari berbagai segi seperti jumlah talak, tegas atau tidaknya kata yang diungkapkan untuk mentalak, boleh tidaknya rujuk kembali setelah talak dan sebagainya.

Adapun yang akan kita bahas dalam tulisan ini adalah jenis talak yang dilihat dari segi jumlahnya.

1. Talak satu
Yaitu talak yang pertama kali dijatuhkan seorang suami terhadap istrinya dan hanya dengan satu talak

2. Talak dua
Yaitu talak yang dijatuhkan seorang suami terhadap istrinya untuk yang kedua kali atau yang pertama kalinya tetapi dengan ucapan dua talak sekaligus. Contoh: "Aku talak kamu dengan talak dua."

3. Talak tiga
Yaitu talak yang dijatuhkan seorang suami kepada istrinya untuk yang ketiga kalinya atau yang pertama kalinya tetapi langsung dengan ucapan talak tiga. Contoh: sang suami berkata, "Aku talak kamu dengan talak tiga."

Di dalam Al-Qur'an, talak telah dijelaskan dalam QS. Al-Baqarah ayat 229:

ISTIMEWA


Artinya: "Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali jika keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah.

Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim."

Wallahu a'lam.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.