Gubernur Anies Bakal Berikan 12.141 Kartu Lansia Jakarta, Ini Kriteria Penerimanya

AKURAT.CO, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswesan akan menyerahkan kartu lansia jakarta (KLJ) kepada ribuan lansia di RPTRA Pulo Gundul Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (8/5).
Kepala Seksi Data dan Informasi Dinas Sosial DKI Jakarta Miftahul Huda menyebut program Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) yang disalurkan melalui Kartu Lansia Jakarta (KLJ) merupakan bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diberikan kepada perseorangan yang telah memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan.
"Jumlah penerima KLJ tahap I sebanyak 12.141 lansia yang disalurkan mulai hari ini Selasa 8 Mei 2018. Sedangkan Tahap II akan disalurkan menjelang Hari Raya Idul Fitri kepada 2.379 lansia, sehingga jumlah keseluruhan mencapai 14.520 lansia,dengan jumlah nominal sebesar Rp600.000,- per bulan yang diberikan terhitung mulai bulan April 2018," ujar Huda.
Huda melanjutkan, KLJ telah memiliki dasar hukum, tertuang dalam Pergub No. 39 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Pergub No. 193 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Sosial Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar Bagi Lanjut Usia.
Kemudian, Kepgub No. 705 Tahun 2018 tentang Penetapan Penerima Bantuan Sosial Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar Bagi Lanjut Usia Tahap I Tahun Anggaran 2018. Kepgub No. 405 Tahun 2018 tentang Penetapan Besaran Bantuan Sosial Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar Bagi Lanjut Usia.
"Data penerima KLJ bersumber dari Basis Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin (BDT-PPFM) yang dimutakhirkan oleh Badan Pusat Statistik dan diverifikasi serta divalidasi oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia," paparnya.
Huda menjelaskan, tujuan pemberian KLJ untuk membantu lansia agar dapat memenuhi kebutuhan dasar dan mengakses pelayanan dasar secara wajar. Meningkatkan kesejahteraan lanjut usia dan mengentasan kemiskinan.
"KLJ diberikan kepada Lansia yang karena faktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya sehingga hidupnya sangat bergantung pada bantuan orang lain," paparnya.
Adapun kriteria penerima KLJ sebagai berikut:
a. Berusia 60 tahun ke atas.
b. Berdomisili di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
c. Tidak memiliki sumber penghasilan tetap atau miskin sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya;
d. Sakit telah menahun dan/atau hanya bisa berbaring di tempat tidur, sehingga tidak mampu melakukan aktivitas sehari-hari;
e. Terlantar secara psikis dan sosial.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK



