Akurat Logo

IAW Dorong KPK Bongkar Dugaan Suap Kasus Pulau Reklamasi

Khaerul S | 23 Desember 2017, 23:17 WIB
IAW Dorong KPK Bongkar Dugaan Suap Kasus Pulau Reklamasi

AKURAT.CO, Indonesian Audit Watch (IAW) mengapresiasi rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan kasus suap yang mengarah ke pengembang reklamasi Pulau C dan Pulau D.

Hal itu setelah dimulainya proses hukum terhadap mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja yang tertangkap tangan memberi suap kepada anggota DPRD DKI Jakarta Sanusi.

Pendiri IAW Junisab Akbar menilai, ada hal yang menarik dari pernyataan Ketua KPK, Agus Rahardjo yang saat itu menyatakan sedang mempelajari penerbitan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dan Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau C dan D, pada bulan Agustus lalu.

Saat itu, Agus menyatakan di media bahwa penerbitan sertifikat HPL dan HGB terhadap dua pulau reklamasi itu dilakukan Kementerian ATR/BPN RI dengan tergesa-gesa. Menurut Junisab, pernyataan tersebut secara tersirat menyatakan ada yang 'bermain di balik terbitnya sertifikat untuk Pulau C dan D.

"Penerbitan sertifikat yang kelihatannya buru-buru itu," kutip Junisab.

Dia menilai, kalimat Ketua KPK itu tidak lazim dan seperti ada 'yang dijaga', sebab biasanya KPK kerap gunakan ungkapan, tindak pidana korupsi karena melakukan atau tidak melakukan sesuatu kewenangan.

"Nah, kasus reklamasi yang sampai hari ini terus dicermati masyarakat karena sempat menjadi isu politis dalam Pilkada DKI Jakarta. Kemudian dianggap oleh Ketua KPK bahwa itu terjadi hanya karena terburu-buru BPN RI memberikan sertifikat kepada pengembang reklamasi, membuat kami perlu mengingatkan kepada publik agar soal reklamasi teluk Jakarta harus terus kita ingat," ujar mantan anggota DPR RI itu dalam keterangan tertulis yang diterima AKURAT.CO, Sabtu (23/12).

Sebabnya, kata dia tidak pas, tidak layak dan tidak sesuai tugas pokok dan fungsinya jika Ketua KPK mengungkapkan seperti itu. Sebab dari analisa IAW menyatakan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kewenangan, oleh KPK disebut terburu-buru, yang dilakukan oleh oknum personal di Kementerian ATR/BPN RI sehingga sertifikat HPL dan HGB itu bisa terbit.

"Masa Ketua KPK harus memaklumi 'buru-buru' pemberian HGB di atas HPL, karena seharusnya HPL dan HGB mutlak harus sesuai Rencana Umun Tata Ruang (RUTR). Apa sudah ada RUTR?," ungkap dia.

"Artinya buru-buru itu adalah cacat hukum. Lalu, kecacatan itu apa mau dimaklumi oleh Ketua KPK?," tanya Junisab.

Menurut dia, akibat lain dari terburu-buru itu, pengembang menjadi seperti dalam posisi yang benar. Meski, demikian, selaras dengan pemikiran KPK, IAW menilai apa benar ada aparat BPN yang selama ini kerap diketahui publik lambat mengerjakan sertifikat pertapakan rumah rakyat, namun sangat mau terburu-buru mengerjakan sertifikat pengembang reklamasi tanpa ada sesuatu.

"Kami serukan, KPK harus segera menyelidiki Menteri ATR/BPN RI sampai Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara terkait terbitnya HGB di atas HPL tanpa ada RUTR itu. KPK jangan diam," ujar dia.

Untuk itu lanjut dia, IAW berpendapat agar citra Presiden Jokowi Widodo tidak menjadi buruk oleh kinerja negatif Sofyan Djalil, ada baiknya diganti dengan yang lebih mumpuni serta sekiblat dengan Presiden.

"Kami cermati bahwa program Presiden Jokowi membagi sertifikat hak milik (SHM) kepada rakyat tidak bisa diimbangi oleh kinerja Sofyan Djalil. Ini berbahaya karena mengakibatkan tidak tercapainya harapan Presiden," ujar dia.

Disisi lain IAW meperhatikan secara politik justru bisa membebani tingkat capaian rencana pengabdian Jokowi kepada rakyat diantara banyak ketidak-puasan lainnya.

"Ini telak diketahui publik. Masyarakat bisa langsung merasakan itu. Ini perlu dipertimbangkan Presiden. Karena itu, jangan biarkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI terus berbuat Salah, Maka Sebaiknya Presiden Copot Sofyan Djalil," tutupnya. []

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Khaerul S
A