Berdayakan Masyarakat Pascabencana Lewat Sektor Ekonomi Kreatif

AKURAT.CO Ekonomi kreatif menjadi instrumen strategis dalam pemberdayaan masyarakat pascabencana.
Demikian pembahasan Menko Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, dalam pertemuan Bersama Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, di Jakarta, pada Kamis (29/01/2026).
Menurut Muhaimin, pemerintah akan terus mengoordinasikan upaya lintas kementerian untuk membangkitkan kembali aktivitas ekonomi masyarakat terdampak bencana, khususnya melalui sektor ekonomi kreatif.
"Tentu kita akan terus mengoordinasikan pemberdayaan ekonomi nasional melalui ekonomi kreatif dari lintas Kementerian," katanya.
"Termasuk mengangkat kembali ketidakberdayaan korban bencana. Nah, ini terutama Sumatera, khususnya Aceh sejak terus pascadarurat, masa tanggap darurat itu kita akan tumbuhkan kembali ekonomi kreatif," sambung Muhaimin menjelaskan.
Baca Juga: Periklanan Jadi Lokomotif Ekonomi Kreatif dan Penopang Konsumsi Nasional
Melalui pendekatan ini, pemerintah berharap ekonomi kreatif tidak hanya menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi nasional tetapi juga menjadi sarana pemulihan sosial dan ekonomi bagi masyarakat terdampak bencana secara berkelanjutan.
Dalam kesempatan tersebut, Muhaimin bersama Menteri Ekraf juga membahas penyelarasan target tahun 2026. Sekaligus pemetaan program-program intervensi strategis yang dapat memperkuat industri ekonomi kreatif agar mampu tumbuh menjadi kelas nasional hingga global.
"Tentu intervensi yang terbanyak adalah untuk terus mendorong ekonomi kreatif yang berdaya itu bisa bersaing dan tumbuh menjadi kelas nasional maupun global," kata Muhaimin, dalam keterangannya, Sabtu (31/1/2026).
Dia juga menyoroti keterbatasan anggaran yang selama ini menghambat optimalisasi intervensi Kementerian Ekonomi Kreatif.
Oleh karena itu, Kemenko PM akan terus mengupayakan dukungan Presiden serta Menteri Keuangan agar alokasi anggaran ekraf ke depan semakin luas, baik dari sisi jumlah, penguatan sumber daya manusia, maupun perluasan intervensi yang lebih masif dengan fokus pada pengembangan kekayaan intelektual (intellectual property/IP).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 6India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 7Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 8Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan








