Hari Ini Tanggal Berapa Hijriah? Cek Kalender Islam 21 Januari 2026

AKURAT.CO Pada hari ini, tanggal Hijriah yang berlaku adalah 2 Syaban 1447 H.
Informasi ini penting bagi umat Islam untuk menyesuaikan jadwal ibadah dan hari-hari penting keagamaan.
Kalender Hijriah dan Masehi memiliki sistem perhitungan yang berbeda, sehingga konversi diperlukan untuk mengetahui tanggal Hijriah saat ini.
Tanggal Hijriah 21 Januari 2026
Hari Rabu (21/1/2026), bertepatan dengan 2 Syaban 1447 Hijriah.
Berdasarkan kalender konversi yang disusun oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI, bulan Januari 2026 mencakup dua bulan Hijriah, yaitu Rajab dan Syaban.
Pemerintahan, Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah sepakat bahwa 21 Januari 2026 adalah 2 Syaban 1447 H.
Perbedaan Sistem Kalender Hijriah dan Masehi
Kalender Hijriah dan Masehi memiliki perbedaan mendasar dalam sistem perhitungannya.
Kalender Masehi mendasarkan perhitungannya pada peredaran Bumi mengelilingi Matahari, menjadikannya kalender solar.
Sementara itu, kalender Hijriah mengacu pada peredaran Bulan mengelilingi Bumi, dan termasuk kategori kalender lunar.
Perbedaan acuan ini menyebabkan jumlah hari dalam setahun pada kedua kalender tidak sama.
Kalender Masehi memiliki panjang satu tahun berdasarkan siklus tropis Matahari, yaitu 365,2222 hari, dan dibagi menjadi 12 bulan.
Dalam kalender Masehi Gregori, setiap 4 tahun sekali terdapat tahun kabisat, di mana tahun abad hanya dianggap kabisat jika habis dibagi 400 tahun.
Untuk kalender Hijriah, panjang satu tahun didasarkan pada 12 siklus sinodis bulan atau 12 kali fase bulan yang sama.
Siklus sinodis Bulan rata-rata berlangsung sekitar 29,53059 hari atau 29 hari, 12 jam, 44 menit, dan 3 detik.
Akibatnya, umur bulan dalam kalender Hijriah terkadang 29 hari dan terkadang 30 hari, tergantung pada penampakan hilal pada tanggal 29.
Ini menyebabkan kalender Hijriah memiliki 354 atau 355 hari dalam setahun, selisih sekitar 11 hari dari kalender Masehi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 6India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 7Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 8Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan









