Pemerintah Jamin Korban Bencana Sumatera Tak Kehilangan Hak Atas Tanah

AKURAT.CO Pemerintah dipastikan akan menjamin kepastian hukum atas tanah milik warga yang terdampak bencana di wilayah Sumatera. Langkah tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi hak masyarakat, khususnya warga yang berada dalam kondisi rentan akibat bencana.
"Kepastian ini bukan hanya untuk administrasi, tapi merupakan bentuk hadirnya negara dalam melindungi hak rakyatnya, terutama mereka yang berada dalam kondisi paling rentan," ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Nusron menjelaskan, berdasarkan kondisi faktual di lapangan, tanah akibat bencana dibedakan menjadi dua kategori, yakni tanah musnah dan tanah terdampak. Tanah musnah merupakan tanah yang secara fisik hilang akibat bencana alam.
Baca Juga: Taspen Salurkan Manfaat Jaminan Kematian ke ASN Korban Bencana Aceh Tamiang
"Jika yang terjadi demikian, prosesnya berujung pada penerbitan Surat Keputusan (SK) penetapan tanah musnah," jelasnya.
Sementara itu, untuk tanah yang terdampak namun tidak musnah, pemerintah akan mendorong langkah rekonstruksi dan reklamasi sesuai dengan kondisi teknis di lapangan.
"Untuk tanah terdampak namun tidak musnah, pemerintah mendorong supaya ada rekonstruksi dan reklamasi sesuai kondisi teknis di lapangan," tambahnya.
Baca Juga: Kebakaran Hutan Hebat, Chile Tetapkan Status Bencana di Dua Wilayah Selatan
Dia juga menyoroti masih adanya tanah milik warga yang belum terdaftar secara resmi. Menurutnya, kondisi pascabencana justru menjadi momentum bagi pemerintah untuk meningkatkan pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
"Kedua, bagi tanah-tanah yang belum terdaftar, bencana ini justru merupakan momentum bagi pemerintah untuk memberikan penyadaran dan sekaligus pelayanan kepada masyarakat untuk pendaftaran tanah pertama kali, agar tanah-tanah tersebut masuk dalam sistem hukum pertanahan nasional," jelasnya.
Dia menegaskan, pemerintah berkomitmen memastikan warga korban bencana tidak kehilangan hak dan legalitas atas tanah mereka, sekaligus memperkuat sistem hukum pertanahan nasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 4Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 7Prediksi Spanyol vs Kroasia di UEFA Nations League: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 8Ramalan Shio Minggu Ini 28 September–4 Oktober 2026: Ada yang Makin Sibuk, Ada yang Butuh Me Time
- 9KPK Geledah Kantor Bela Parahiyangan Investindo, Terkait Suap Kementerian ATR/BPN
- 10Kejagung Limpahkan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ke JPU, Dakwaan Disiapkan







