Usai Digulingkan Syuriyah PBNU dari Jabatan Ketum, Gus Yahya Surati Menkumham

AKURAT.CO Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf melayangkan surat resmi kepada Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas, di tengah memuncaknya ketegangan internal PBNU.
Surat bernomor 4802/PB.03/B.I.01.61/99/12/2025 tertanggal 5 Desember 2025 itu berisi permohonan agar pemerintah tidak mengesahkan perubahan apa pun terkait kepengurusan PBNU masa khidmah 2022–2027 hingga seluruh proses penyelesaian sengketa organisasi diselesaikan melalui mekanisme internal.
Dalam surat yang juga ditembuskan kepada Rais Aam PBNU tersebut, PBNU menegaskan bahwa berdasarkan Anggaran Rumah Tangga Pasal 40 ayat (1) huruf e, Ketua Umum adalah mandataris muktamar dan tidak dapat diberhentikan kecuali melalui Muktamar Luar Biasa.
Ketentuan itu mensyaratkan adanya pembuktian pelanggaran berat sebagaimana diatur Pasal 74 ART. Karena itu, keputusan Rapat Harian Syuriyah pada 20 November 2025 yang memunculkan klaim pemberhentian Ketua Umum dinilai tidak memiliki dasar hukum.
Baca Juga: KH Zulfa Mustofa Akan Prioritaskan Ini Pasca Ditunjuk Jadi Pj Ketum PBNU
“Apalagi pemberhentian tersebut hanya didasarkan pada dugaan-dugaan yang tidak melalui proses pembuktian yang benar,” tulis PBNU dalam surat yang ditandatangani KH Yahya Cholil Staquf bersama Wakil Sekretaris Jenderal Dr Najib Azca.
PBNU turut melampirkan catatan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Rais Aam KH Miftachul Akhyar. Di antaranya disebutkan adanya pemutusan komunikasi dengan Ketua Umum selama berbulan-bulan, penggunaan Rapat Harian Syuriyah untuk memaksakan keputusan pemberhentian, serta dugaan penggunaan dokumen audit yang dinilai tidak sah dan penyebaran pernyataan yang dinilai bernuansa fitnah.
Surat tersebut juga menyoroti adanya upaya mediator dari kalangan kiai sepuh serta jajaran Mustasyar PBNU yang tengah berusaha meredakan ketegangan dan membuka kembali ruang rekonsiliasi.
Baca Juga: Profil Lengkap KH Zulfa Mustofa, Pj Ketum PBNU yang Resmi Gantikan Gus Yahya
PBNU menegaskan bahwa seluruh struktur kepengurusan di tingkat pusat maupun wilayah tetap menjalankan tugas organisasi tanpa hambatan, termasuk koordinasi langkah penanggulangan bencana di sejumlah daerah.
Dinamika internal PBNU terus menguat sejak beredarnya klaim pemberhentian Ketua Umum pada akhir November. Langkah surat resmi kepada Menkumham ini menjadi bagian dari strategi PBNU untuk memastikan pemerintah tidak mengambil keputusan administratif sebelum konflik internal dituntaskan secara organisatoris.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Prancis Terbuka: Ganda Putra Indonesia Menggila, Leo/Daniel dan Raymond/Joaquin Melesat ke Perempat Final
- 2Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 3Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 6Pemecatan Michael Carrick Mulai Disuarakan, Ada 'Monster' Sulit Dijinakkan di Tubuh MU?
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Megawati Hangestri Dapat Julukan Baru dari Media Korea, Apa Artinya?
- 9Desak Nusron Wahid Dijemput Paksa, MAKI Adukan Pimpinan KPK ke Dewas
- 10KPK Sita BMW Milik Richard Erlangga dalam Korupsi BNPB, Total Ada Empat Mobil









