DPR Resmi Sahkan RUU BUMN, Kementerian Resmi Diubah Jadi Badan Pengaturan

AKURAT.CO DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang.
Salah satu poin penting dalam regulasi baru tersebut, adalah perubahan bentuk kelembagaan Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan.
Dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin jalannya sidang memintakan persetujuan kepada seluruh fraksi.
Baca Juga: Di Rapat Paripurna Hari Ini, Puan Bakal Laporkan Kinerja DPR hingga Sahkan RUU BUMN
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ujar Dasco kemudian langsung serentak disetujui oleh peserta sidang, Kamis (2/10/2025).
Dalam kesempatan yang sama, pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menyampaikan sikap Presiden Prabowo Subianto yang mendukung penuh pengesahan RUU tersebut.
"Pimpinan dan anggota DPR RI yang terhormat, berdasarkan materi dan perubahan tersebut dan setelah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh pendapat fraksi-fraksi, izinkanlah kami mewakili Presiden dalam rapat paripurna yang terhormat ini. Dengan mengucapkan puji syukur, Presiden menyatakan setuju terhadap RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara untuk disahkan menjadi UU," kata Rini.
Dia juga menyampaikan apresiasi Presiden kepada DPR RI, atas penyelesaian pembahasan RUU strategis tersebut. "Kami mewakili Presiden menyampaikan terima kasih dan penghormatan setinggi-tingginya kepada DPR," tutup Rini.
Baca Juga: Dasco: RUU BUMN Akan Disahkan Besok
Sebelumnya, Komisi VI DPR telah menyepakati rancangan undang-undang perubahan keempat UU Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk dibawa ke rapat paripurna, Jumat (26/9/2025).
Satu poin krusial dalam revisi UU BUMN tersebut adalah perubahan nomenklatur Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN.
"Yang pertama pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur badan pengaturan BUMN yang selanjutnya BP BUMN," kata Wakil Ketua Komisi VI Andre Rosiade yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Panja Revisi UU BUMN, Jumat (26/9/2025).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 2Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 3Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 4Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 5Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 7Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 8Prediksi Skor Bayern vs Arsenal 22 Oktober 2026: Duel Produktivitas dan Pertahanan
- 9Enam Perusahaan Kena Sanksi Karhutla, Total Sudah 32
- 10Prabowo Usut Tuntas Karhutla: Kali Ini Tidak Bisa Ditindak Biasa-biasa Saja







