PWI: Pengembalian Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Hubungan Sehat dengan Pers

AKURAT.CO Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyambut baik keputusan Biro Pers Sekretariat Presiden yang mengembalikan kartu liputan Istana milik jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia, pada Senin (29/9/2025).
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menilai langkah tersebut sebagai sinyal positif bahwa komunikasi antara pemerintah dan media tetap terbuka.
“Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga hubungan sehat dengan insan pers serta memastikan kerja jurnalistik tidak terhambat,” ujarnya.
Meski begitu, Munir mengingatkan insiden pencabutan kartu sebelumnya harus menjadi pelajaran penting agar tidak terulang.
Ia menegaskan, kebebasan pers dijamin Pasal 28F UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Wartawan berhak mengajukan pertanyaan dalam forum resmi. Itu bagian dari tugas jurnalistik untuk memenuhi hak publik atas informasi,” tegas Munir.
PWI Pusat juga mengimbau jurnalis tetap profesional sesuai kode etik, sehingga komunikasi pemerintah dan media berjalan konstruktif demi kepentingan masyarakat luas.
“Menjaga kemerdekaan pers berarti menjaga demokrasi. PWI Pusat akan terus mengawal agar kebebasan pers terlindungi sekaligus mendorong sinergi positif antara pemerintah dan insan pers,” pungkas Munir.
Sebelumnya, pada Jumat (26/9/2025), Biro Pers Sekretariat Presiden mencabut kartu identitas liputan Istana milik jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia, setelah insiden tanya jawab bersama Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Kembali jadi Pelatih Timnas Indonesia di SEA Games, Indra Sjafri: Ini Tugas Negara!
Keputusan itu menuai perhatian luas dari kalangan media dan organisasi pers karena dinilai berpotensi menghambat kebebasan pers.
Sejumlah pihak, termasuk Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Dewan Pers, menyerukan agar pemerintah menghormati tugas jurnalistik yang dijamin undang-undang.
Mereka menegaskan bahwa wartawan memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan, bahkan dalam forum sensitif sekalipun, demi memenuhi hak publik atas informasi.
Pengembalian kartu pers tersebut kini dipandang sebagai bentuk klarifikasi sekaligus upaya menjaga hubungan baik antara pemerintah dengan insan pers.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai








