Mendagri: Pemda Wajib Bebaskan Retribusi Rumah untuk Warga Miskin, Jangan Takut PAD Hilang

AKURAT.CO Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung penuh kebijakan pemerintah daerah (Pemda) dalam meringankan beban biaya pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Dukungan itu diberikan melalui pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa hampir seluruh Pemda telah menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai dasar hukum implementasi kebijakan tersebut.
“Terima kasih kepada kepala daerah yang telah menerbitkan Perkada terkait pembebasan PBG dan BPHTB untuk masyarakat tidak mampu. Jangan khawatir PAD (Pendapatan Asli Daerah) hilang. Membantu masyarakat miskin adalah tanggung jawab negara dan juga amal,” ujar Tito, Kamis (31/7/2025).
Menurutnya, meskipun awalnya daerah tidak mendapat pemasukan dari retribusi tersebut, tetap akan ada potensi penerimaan jangka panjang dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setelah bangunan selesai dan dihuni.
Tito juga berencana memberikan apresiasi kepada kepala daerah yang paling aktif menerbitkan PBG.
“Kami akan undang kepala daerah yang terbaik, yang paling banyak menerbitkan PBG, sebagai bentuk motivasi dan contoh bagi daerah lain,” tambahnya.
Seiring dengan kebijakan pembebasan biaya, Kemendagri juga memperkuat dukungan terhadap program percepatan pembangunan 3 juta rumah bagi masyarakat miskin.
Baca Juga: Timnas Indonesia U-17 Bakal Tantang Peserta Piala Dunia di Piala Kemerdekaan
Salah satu langkah konkret dilakukan dengan pemantauan langsung data dan dashboard Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) di Kantor Badan Pusat Statistik (BPS).
“Data ini berbasis NIK dan kami padukan dengan data milik BPS agar akurat dan dapat digunakan untuk menyalurkan bantuan secara tepat sasaran,” ujar Tito.
DTSEN tidak hanya digunakan untuk program bansos, melainkan juga menjadi acuan dalam menentukan wilayah prioritas pembangunan atau renovasi rumah untuk MBR.
Kemendagri, BPS, dan Kementerian PUPR bekerja sama untuk memetakan kebutuhan tersebut secara rinci.
“BPS punya peran penting untuk menjaring data MBR dari desil 1 dan 2. Nantinya, pendekatan dilakukan secara by name by address, mulai dari desa hingga ke tingkat provinsi,” jelas Tito.
Ia menambahkan bahwa bentuk bantuan yang diberikan bisa melalui berbagai skema, mulai dari subsidi, program CSR Himbara, hingga anggaran pemerintah pusat (APBN).
“Kita ingin memastikan tidak ada lagi masyarakat miskin yang tidak punya rumah layak huni. Negara harus hadir dengan data yang presisi dan kebijakan yang berpihak,” tutup Tito.
Baca Juga: Komisi XI DPR: Pemblokiran Rekening Tanpa Dasar Jelas Bahayakan Kepercayaan Publik
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat








