DPR Terima Surpres Calon Dubes, Komisi I Ditugaskan Membahas secara Rahasia

AKURAT.CO DPR telah menerima surat dari Presiden Prabowo Subianto terkait permintaan pertimbangan terhadap calon duta besar (dubes) luar biasa dan berkuasa penuh (LBBP) untuk negara sahabat dan organisasi internasional.
Surpres calon dubes tersebut disampaikan Ketua DPR, Puan Maharani, dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (3/7/2025).
"Sidang dewan yang kami hormati, perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden RI Nomor R3 tanggal 1 Juli 2025 hal permohonan pertimbangan bagi calon dubes LBBP RI untuk negara sahabat dan organisasi internasional," ujarnya.
Baca Juga: Pimpinan DPR Kantongi Nama-nama Dubes, Penempatan Wakil RI di 13 Negara Segera Dimulai
Puan menjelaskan, sesuai Pasal 231 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, pemberian pertimbangan terhadap calon dubes dilakukan melalui sejumlah tahapan. Termasuk mekanisme pembahasan secara tertutup oleh komisi terkait.
"Surat pencalonan duta besar Republik Indonesia untuk negara sahabat disampaikan oleh Presiden kepada pimpinan DPR dan pimpinan DPR segera memberitahukan dalam Rapat Paripurna DPR terdekat tanpa menyebut nama dan negara penerima," katanya.
Selanjutnya, Rapat Paripurna DPR menugaskan komisi terkait untuk melakukan pembahasan secara rahasia.
Baca Juga: Komisi I DPR Segera Gelar Fit and Proper Test Calon Dubes, Termasuk untuk AS dan Korut
Hasil pembahasan kemudian dilaporkan kepada pimpinan DPR dan akan disampaikan kepada Presiden secara rahasia pula.
"Berkenaan dengan itu, kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini untuk menugaskan Komisi I membahas surat Presiden tersebut. Apakah dapat disetujui?" tanya Puan kepada forum.
"Setuju," jawab serentak para anggota dewan yang hadir.
Baca Juga: Puan Minta Calon Dubes Harus Paham Situasi Geopolitik Dunia
Dengan disetujuinya penugasan tersebut, Komisi I segera memproses uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon dubes secara tertutup, sebelum memberikan pertimbangan akhir kepada Presiden RI.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T






