Sistem Kerja Fleksibel bagi ASN Tak Wajib Diterapkan Instansi Pemerintah

AKURAT.CO Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menjelaskan kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) diperlukan untuk menjawab tantangan organisasi yang lebih modern, lebih efektif, dan terukur.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kinerja organisasi, dan diharapkan dengan fleksibilitas kerja serta dapat meningkatkan kepuasan kerja. Selain itu, kebijakan FWA juga pernah diterapkan di beberapa negara seperti Belanda, Australia, Singapura, dan Uni Emirat Arab.
"Ini bukan WFH atau Work From Home tapi Flexible Working Arrangement (FWA). Jadi dalam peraturan ini memang sudah diatur bahwa sistem kerja dapat dilakukan dengan fleksibilitas pengaturan lokasi dan waktu kerja," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II di Gedung Parlemen DPR/MPR RI, Senin (30/6/2025).
Dalam pengaturan fleksibilitas kerja para ASN, telah diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS dan Perpres No 21 Tahun 2023 tentang hari dan kerja ASN agar dapat melaksanakan tugas secara fleksibilitas.
Baca Juga: ASN Bisa Kerja Lebih Fleksibel, Kemendagri Segera Buat Surat Panduan bagi Kepala Daerah
"Dalam Perpres juga disampaikan bahwa pegawai ASN melaksanakan waktu kedinasan secara fleksibel dan pengaturan rincinya itu diatur dengan peraturan Menteri oleh karena itu kita keluarkan PermenPAN RB nomor 4 tahun 2025 tentang pelaksanaan kedinasan ASN secara fleksibel di instansi pemerintah," jelasnya.
Menurutnya, stabilitas kerja ini bersifat opsional yang bukan menjadi kewajiban untuk menjadi penyusunan peraturan. Hal ini menjadi pedoman tata cara hasil pemerintah untuk melakukan fleksibilitas working arrangements, untuk mengukur dan memastikan pengawasan dan pencapaian kinerja yang lebih terstruktur.
"Jadi instansi pemerintah boleh menggunakan ini tapi boleh juga tidak menggunakan fleksibilitas kerja, jadi ini apabila mereka siap karena sudah ada pengaturan di dalamnya," kata dia.
Dia menegaskan, bahwa pengaturan ini dipastikan telah melalui proses pengaturan yang telah melalui tahap survei dan uji coba di beberapa instansi.
"Sehingga diharapkan dengan adanya pedoman tersebut diharapkan fleksibilitas kerja secara terukur berbasis kinerja dan tetap menjaga kualitas pelayanan publik," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Prancis Terbuka: Ganda Putra Indonesia Menggila, Leo/Daniel dan Raymond/Joaquin Melesat ke Perempat Final
- 2Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 3Megawati Hangestri Dapat Julukan Baru dari Media Korea, Apa Artinya?
- 4Netanyahu: AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Tinggal Menunggu Waktu
- 5Prediksi Skor Napoli vs Roma 24 Oktober 2026: Derby del Sole Diprediksi Sengit
- 6Pemecatan Michael Carrick Mulai Disuarakan, Ada 'Monster' Sulit Dijinakkan di Tubuh MU?
- 750 Contoh Ucapan Hari Santri 2026 Terbaru, Singkat dan Penuh Makna
- 8Hasil dan Klasemen Liga Champions: Como Tenggelamkan MU, Real Madrid Merangsek ke 3 Besar
- 9KPK Sita BMW Milik Richard Erlangga dalam Korupsi BNPB, Total Ada Empat Mobil
- 10KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Jalan Sumut ke Pemprov, Bobby Nasution Disorot








