Cegah Tumpang Tindih, DPR Usul Konten Digit dan Platform OTT Dipisah dari UU Penyiaran

AKURAT.CO Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Golkar, Abraham Sridjaja, menyoroti urgensi pembaruan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran agar dapat menyesuaikan perkembangan teknologi digital.
Sebab, RUU yang telah masuk ke DPR saat ini tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini. Akibatnya, kekosongan hukum dan ketimpangan pengawasan antara media konvensional dan digital.
"RUU penyiar hari ini masuk ke DPR itu sebetulnya sudah cukup lama sejak tahun 2012 dibahas yang belum menemui kesepakatan hingga saat ini. lebih dari satu dekade lalu tidak lagi memadai karena tidak mencakup platform digital seperti Netflix, TikTok, YouTube, atau berbagai layanan over-the-top (OTT) lainnya," jelas dia dalam diskusi Forum Legislasi di Gedung Nusantara I, DPR RI, Selasa (17/6/2025).
Baca Juga: DPR: Reformasi Kebijakan Penyiaran Nasional Itu Keniscayaan
Dia mengatakan, pembahasan RUU penyiaran harus dilakukan secara cermat dengan kehati-hatian. Hal ini agar tidak ada tumpang tindih antar lembaga dalam melakukan pengawasan dan penindakan ke depannya.
"Ini yang ditakutkan nanti tumpang tindih kewenangan antara dewan pers dan KPI. Begitu pula dengan juga platform digital OTT dan lain-lain kita juga enggak mau ada tumpang tindih antara KPI dan Komdigi. kenapa Komdigi juga punya direktorat pengawasan ruang digital," jelasnya.
Menurutnya, penyiaran itu secara teknis adalah transmisi serentak melalui gelombang radio frekuensi sedangkan OTT adalah hal berbeda. Dia menilai, definisi 'penyiaran' dalam RUU perlu dipertajam agar tidak menimbulkan kerancuan dalam praktik pengawasan.
Dia pun mengusulkan, agar konten digital dan platform OTT diatur dalam undang-undang tersendiri, terpisah dari RUU Penyiaran yang berfokus pada siaran melalui gelombang radio frekuensi.
Baca Juga: RUU Penyiaran Picu Kontroversi: PWI, AJI, dan AVISI Desak Perlindungan Kebebasan Pers di Era Digital
"OTT adalah hal berbeda. Kalau semua digabung, KPI akan jadi super power. Maka OTT sebaiknya diatur dalam UU lain. Di Amerika, misalnya, ada FCC untuk TV konvensional dan lembaga lain untuk OTT," kata dia.
Dia juga menanggapi keresahan publik, terhadap konten vulgar di platform digital yang tidak tersentuh sensor. Namun, penanganannya tetap harus mengedepankan kerangka hukum yang jelas dan tidak tumpang tindih.
"Kalau mau dimasukkan, harus jelas sejak awal. Judulnya juga harus berubah, misalnya jadi 'RUU Penyiaran dan Konten Digital'. Kalau tidak, ini akan menimbulkan konflik kewenangan," tegas Abraham.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 3Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 6Saran Meningkatkan Kualitas dan Pemanfaatan Buku Teks dalam Pembelajaran
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Netanyahu: AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Tinggal Menunggu Waktu
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon
- 10Hakim Tolak Batalkan Dakwaan Febrie Adriansyah, Perkara Emas 74 Kilogram dan Valas Dilanjutkan ke Pembuktian







