Prabowo Dianugerahi Grand Croix de la Légion d'Honneur oleh Presiden Macron

AKURAT.CO Presiden Republik Prancis, Emmanuel Macron, secara resmi menganugerahkan Grand Croix de la Légion d'Honneur kepada Presiden RI, Prabowo Subianto.
Penyematan medali kehormatan tertinggi dari pemerintah Prancis tersebut, dilakukan setelah kedua kepala negara memimpin prosesi upacara penyambutan dan pemeriksaan pasukan.
Presiden Macron secara langsung menyematkan medali kepada Presiden Prabowo, disaksikan oleh para pejabat tinggi, jajaran militer, serta para taruna Akmil. Prabowo pun menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas penghargaan tersebut.
"Ini suatu kehormatan yang sangat tinggi kepada saya dan negara. Saya mewakili bangsa Indonesia dan untuk itu saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya pada Presiden Republik Prancis," ujar Prabowo di Lapangan Pancasila, Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, Kamis (29/5/2025).
Baca Juga: Presiden Macron Unggah Foto Selfie Bareng Siswa RI: Orang Indonesia Mencintai Prancis
Grand Croix de la Légion d'Honneur merupakan penghargaan kehormatan tertinggi di Prancis, yang mengakui pencapaian luar biasa dalam pengabdian kepada negara.
Medali Grand Croix hanya diberikan kepada sosok-sosok luar biasa yang dinilai telah memberikan jasa besar, baik di tingkat sipil maupun militer.
Beberapa tokoh dunia yang juga mendapat penghargaan serupa, di antaranya peraih nobel perdamaian Muhammad Yunus dari Bangladesh, Sultan Hassanal Bolkiah dari Brunei Darussalam, Kaisar Akihito dari Jepang, Ratu Maxima dari Belanda, hingga Dwight D. Eisenhower yang merupakan Presiden ke-34 Amerika Serikat.
Penyematan ini menjadi lambang persahabatan mendalam antarnegara, sekaligus bentuk pengakuan global atas peran penting Indonesia di kancah internasional.
Sedangkan, dalam konteks kunjungan kenegaraan, medali tersebut menjadi simbol penghargaan atas kontribusi Presiden Prabowo dalam memperkuat kerja sama strategis antara Indonesia dan Prancis. Terutama dalam bidang pertahanan, diplomasi damai, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









