Dedi Mulyadi Larang Sumbangan Masjid di Jalan Raya: Menyangkut Martabat Kita sebagai Umat Islam

AKURAT.CO Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang praktik penggalangan dana di jalan raya yang mengatasnamakan sumbangan untuk pembangunan tempat ibadah. Aturan ini mulai diberlakukan pada Senin, 14 April 2025.
“Untuk seluruh warga Jawa Barat, pemerintah Provinsi Jawa Barat, terhitung nanti hari Senin tanggal 14 April 2025, akan mengeluarkan Surat Edaran Larangan pungutan menggunakan jalan raya,” ujar Dedi Mulyadi melalui akun Instagram pribadinya, Minggu (13/4/2025).
Ia menegaskan, segala bentuk pungutan, baik atas nama masjid, mushola, maupun kegiatan keagamaan lainnya, yang dilakukan di jalan raya dan berpotensi mengganggu lalu lintas akan dilarang.
Baca Juga: Kang Dedi Mulyadi Semprot Manajemen BJBR Saat RUPST
“Berbagai kegiatan pungutan atas nama sumbangan tempat ibadah atau sumbangan-sumbangan yang lainnya, yang bertentangan dengan prinsip-prinsip keselamatan lalu lintas, kami akan menyampaikan Surat Edaran Larangan,” imbuhnya.
Mantan Bupati Purwakarta itu juga meminta para pemangku kebijakan daerah mulai dari kepala desa hingga wali kota untuk turut mengantisipasi dampak dari kebijakan ini. Ia mengajak semua pihak untuk mencari solusi kolektif terhadap kebutuhan pembangunan rumah ibadah.
“Lagi ada pembangunan masjid, lagi ada pembangunan mushola dan sejenisnya. Maka kita akan bersama-sama menyelesaikan problem dari pembangunan tersebut,” tegas Dedi.
Lebih lanjut, Dedi menekankan bahwa pembangunan tempat ibadah adalah tanggung jawab bersama umat. Ia mengingatkan bahwa penggunaan jalan raya tidak boleh melenceng dari fungsi utamanya.
Baca Juga: Tolak Perdamaian, Dedi Mulyadi Minta Hukuman Keras untuk Dokter Residen Pelaku Kekerasan Seksual
“Karena itu menyangkut martabat kita semua sebagai umat Islam, dan yang paling utama adalah kita tidak boleh menggunakan jalan di luar kepentingan lalu lintas itu sendiri,” pungkasnya.
Dengan kebijakan ini, Dedi berharap masyarakat lebih sadar akan pentingnya keselamatan berkendara dan menjaga ketertiban umum tanpa mengurangi semangat gotong royong dalam membangun fasilitas keagamaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 4Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 5Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 6Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 7Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat









