Eks Ketum IDI Bongkar Fakta Lama: Tes Kejiwaan Calon Dokter Sudah Diusulkan Sebelum Kasus Mencuat!

AKURAT.CO Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyambut baik langkah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang mewajibkan tes kesehatan mental bagi peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
Namun, IDI menilai kebijakan ini seharusnya sudah diterapkan sejak lama.
Mantan Ketua Umum Pengurus Besar IDI, dr. Daeng M. Faqih, mengungkapkan bahwa pihaknya telah lama mengusulkan penerapan tes kejiwaan seperti Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI) bagi calon dokter spesialis.
Tujuannya adalah memastikan kesiapan mental dan etika para peserta PPDS, yang akan menjalani profesi dengan tanggung jawab tinggi.
"Sudah sejak lama IDI mendorong adanya tes MMPI, seperti yang dilakukan untuk pejabat negara. Tapi kenapa baru sekarang ditanggapi?" ujar dr. Daeng saat dihubungi Akurat.co, Minggu (20/4/2025).
Ia menegaskan, profesi dokter tidak hanya membutuhkan kecerdasan akademis, tetapi juga integritas, stabilitas mental, dan komitmen etika, mengingat dokter langsung berhadapan dengan manusia dan nyawa pasien.
Baca Juga: Rayakan Hut ke- 23, PKS Konsisten Jadi Partai yang Dekat dengan Rakyat
"Jangan sampai ada calon dokter spesialis yang punya potensi melanggar secara etika dan moral. Itu akan sangat berbahaya, apalagi bagi tenaga medis yang bersentuhan langsung dengan pasien," lanjutnya.
Pernyataan Dr. Daeng muncul setelah mencuatnya kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang dokter residen Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran terhadap keluarga pasien—kasus yang memicu kekhawatiran publik soal ketahanan mental calon dokter.
Menanggapi kasus tersebut, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengumumkan bahwa mulai sekarang seluruh peserta PPDS wajib menjalani tes kesehatan jiwa sebelum masuk program dan dilakukan evaluasi secara berkala setiap tahun.
"Masalah mental dan kejiwaan bisa dicegah. Karena itu, kami wajibkan tes kesehatan mental untuk semua peserta PPDS sejak awal, dan dievaluasi setiap tahun,” ujar Menkes Budi di Solo, Jumat (11/4/2025).
Menkes berharap langkah ini bisa menjadi sistem deteksi dini terhadap peserta yang mengalami kecemasan, depresi, atau gangguan mental lainnya, sehingga dapat segera ditangani sebelum menimbulkan risiko.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ancaman Denny Indrayana ke Presiden Prabowo Bentuk Penghinaan pada Mandat Rakyat
- 2Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 3Memutus Mata Rantai Kejahatan Keuangan Digital: Upaya OJK Melindungi Masyarakat dari Jerat Judi Online
- 4Tak Tergilas Disrupsi, Tak Terjebak Perang Harga: Rahasia Bluebird Menjaga Takhta di Industri Transportasi Dalam Negeri
- 5Ina Liem Kini Setuju Gibran Mundur dari Wapres, Alasannya Bikin Heboh
- 6Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 7Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 8Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 9Pemerintah Pastikan Fundamental Ekonomi Tetap Kuat
- 10Harga Cabai Berangsur Turun Awal November








