Rumah Sakit dan Faskes Harus Perbarui SOP Tingkatkan Kedisiplinan Dokter

AKURAT.CO Fasilitas kesehatan (Faskes) atau rumah sakit (RS) diharapkan dapat melakukan mitigasi risiko, dengan meningkatkan disiplin pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai pelaksana kompetensi atau disiplin dokter.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Widyawati, mengatakan hal ini penting dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kasus pelecehan seksual yang terjadi belakangan ini.
"Setelah selesai dokter, ada kewajiban masing-masing RS atau faskes untuk melakukan mitigasi risiko akan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan seperti yang terjadi sekarang. Yaitu dengan cara meningkatkan disiplin pelaksanaan SOP sebagai pelaksanaan kompetensi atau disiplin dokter," jelas dia saat dihubungi Akurat.co, Minggu (20/4/2025).
Baca Juga: Eks Ketum IDI: Rencana Pemerintah Ambil Alih Pengawasan Etik Dokter Bisa Bikin Sistem Jadi Mandek!
Menurutnya, pengawasan ini dapat dilakukan oleh masing-masing atasan di rumah sakit atau faskes seperti dirut rumah sakit, direktur pelayanan medis dan kepala puskesmas.
"Di rumah sakit ada komite medik dan komite etik yang diharapkan dapat melakukan kredensial dan rekredensial setiap tiga tahun," ujarnya.
Jika terjadi pelanggaran terhadap disiplin dokter diharapkan segera melakukan investigasi di masing-masing rumah sakit atau faskes. "Apabila terjadi pelanggaran thd disiplin, segera dilakukan investigasi di masing-masing rumah sakit atau faskes," imbuhnya.
Dalam penanganan kasus pelecehan seksual, harus dilakukan secara simulan dan sistematik mulai dari hulu sampai hilir. Calon mahasiswa kedokteran, sudah dilakukan seleksi yang berkaitan dengan psikologis calon dokter.
Kemudian, pada saat menjalani pendidikan dokter dan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) juga dilakukan pemeriksaan, pendampingan selama pendidikan.
Baca Juga: Kekerasan Seksual oleh Oknum Dokter, Pakar UI: Relasi Kuasa Jadi Pemicu Utama
"Hal ini agar secara psikologis calon dokter memiliki pengetahuan sekaligus mental di dalam melaksanakan profesi kedokteran," ujarnya.
Dia berharap, adanya keterbukaan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan. Sehingga ke depan, pembenahan dapat dilakukan secara serentak dengan institusi terkait.
"Pengaduan dugaan adanya pelanggaran etika dan disiplin profesi dokter dapat disampaikan langsung juga ke Majelis Disiplin Profesi Konsil Kesehatan Indonesia (KKI)," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 3KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 6Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 7Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 8Kalender Jawa 27 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pahing Dikenal Cerdas dan Banyak Akal
- 9Silmy Karim Didakwa Terima Rp1,2 Miliar dari Pungli Dokumen Imigrasi
- 10KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah








