DPR Usul Sekolah Rakyat di Bawah Naungan Kemendikdasmen

AKURAT.CO Sekolah Rakyat cetusan Presiden Prabowo Subianto, dinilai bisa memberikan akses pendidikan layak bagi generasi muda Indonesia.
Sehingga, kebijakan ini patut diapresiasi karena mencoba menjawab dua tantangan mendasar sekaligus, yakni pendidikan berkualitas dan kemiskinan ekstrem.
"Sekolah Rakyat bagus, sejauh untuk memberikan kesempatan belajar bagi masyarakat miskin ekstrem dengan fasilitas yang memadai," kata Wakil Ketua Komisi X DPR, MY Esti Wijayati, Selasa (15/4/2025).
"Termasuk asrama agar anak di daerah yang aksesnya sulit bisa tinggal di asrama dengan segala pemenuhan kebutuhan sehari-harinya," lanjutnya.
Baca Juga: Pendaftaran Guru Sekolah Rakyat Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya
Sebenarnya, gagasan Sekolah Rakyat bukan hal baru, tapi pernah diterapkan dalam berbagai bentuk seperti sekolah darurat, sekolah alternatif, hingga program kejar paket.
Hanya saja, konsep Sekolah Rakyat yang digelontorkan pemerintah di bawah komando Kementerian Sosial (Kemensos) tersebut pendekatannya lebih terstruktur melalui Inpres dan rekrutmen guru formal dari PPG (Pendidikan Profesi Guru).
Kendati demikian, Esti menyarankan agar Sekolah Rakyat berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), bukan Kemensos. Terlebih Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, telah menyatakan bahwa guru untuk Sekolah Rakyat akan direkrut dari lulusan PPG dengan kualifikasi tertentu.
"Sebaiknya langsung di bawah Kemendikdasmen yang memang sesuai dengan tupoksinya. Kemensos cukup menyampaikan data-data masyarakat miskin ekstrem yang harus diberikan akses," jelas Esti.
Di sisi lain, pimpinan Komisi Pendidikan DPR tersebut menilai rekrutmen guru dari lulusan PPG memang menjanjikan mutu pengajaran yang lebih terstandar. Namun dia mengingatkan, bahwa insentif dan jenjang karir guru tersebut juga perlu dipertimbangkan.
Baca Juga: Masuk Daerah Termiskin di Jatim, Probolinggo Bakal Jadi Percontohan Program Sekolah Rakyat
"Pengambilan dari lulusan PPG adalah langkah strategis, tetapi perlu dipastikan bahwa mereka tidak hanya kompeten secara akademik, melainkan juga memiliki kapasitas sosial dan kultural untuk mengajar di daerah dengan karakteristik kompleks. Bagaimana insentif dan jaminan kesejahteraan mereka?" paparnya.
Hal ini mengingat berdasarkan data Kemendikbudristek tahun 2023, terdapat lebih dari 80 ribu desa dengan akses pendidikan dasar yang masih minim. Tanpa komitmen anggaran dan dukungan lintas sektor, Sekolah Rakyat dinilai akan mendapat tantangan operasional.
"Sekolah Rakyat tidak boleh menjadi tempat 'buangan' pendidikan, melainkan harus menjadi ruang inovasi, penguatan literasi, dan pemberdayaan komunitas," pesan Esti.
Komisi X DPR menilai, perlu ada mekanisme pengawasan, evaluasi, dan pembiayaan berkelanjutan agar Sekolah Rakyat tidak terhenti di tengah jalan atau kehilangan esensinya karena pergantian pemerintahan. Esti pun menyarankan, agar Sekolah Rakyat memanfaatkan bangunan sekolah-sekolah yang ada.
"Banyak sekolah yang sudah ada, minim jumlah muridnya, juga di daerah-daerah kepulauan sebaiknya menggunakan lokasi tersebut agar bisa lebih efisien dalam pembiayaan," imbaunya.
Esti menyatakan, Komisi X DPR akan memantau proses dan perkembangan kebijakan strategis ini. Sesuai dengan fungsi pengawasan, DPR juga akan memastikan bahwa alokasi anggaran yang memadai, mekanisme transparansi rekrutmen guru, serta keterlibatan masyarakat lokal ada dalam desain kurikulum.
Baca Juga: Mensos Kunjungi Kiai Tapal Kuda, Minta Dukungan Pembangunan Sekolah Rakyat
"Jangan sampai sekolah yang dimaksudkan sebagai solusi kemiskinan justru melanggengkan ketimpangan baru di sektor pendidikan," tegas Esti.
"Sekolah Rakyat harus menjadi bukti bahwa negara hadir, bukan hanya dengan seragam dan papan tulis, tapi dengan nilai-nilai keadilan sosial, keberpihakan, dan harapan masa depan," pungkasnya.
Untuk diketahui, Pemerintah tengah mematangkan proses rekrutmen guru dan peserta didik, serta penyusunan kurikulum untuk Sekolah Rakyat yang dijadwalkan akan dimulai tahun ajaran 2025/2026.
Program ini menggunakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang optimalisasi pengentasan kemiskinan ekstrem sebagai payung kebijakan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 6Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 7Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 8Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai






