Segera Dilantik, Inilah Besaran Gaji Pokok dan Tunjangan CPNS 2024 Terbaru

AKURAT.CO Kabar gembira bagi para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024!
Setelah penantian panjang, pelantikan CPNS dan PPPK dijadwalkan segera dilaksanakan setelah Hari Raya Idulfitri 2024.
Selain status resmi, para CPNS dan PPPK tentu penasaran dengan besaran gaji dan tunjangan yang akan mereka terima.
Berikut rincian gaji pokok terbaru dan berbagai tunjangan yang berhak diterima oleh CPNS tahun 2024.
Gaji Pokok CPNS 2024
Gaji pokok untuk CPNS berbeda-beda berdasarkan golongan. Berikut adalah rincian gaji pokok PNS Golongan I:
Golongan 1A: Rp1.685.700 - Rp2.500.000
Golongan 1B: Rp1.840.800 - Rp2.600.000
Golongan 1C: Rp1.918.700 - Rp2.
Sebagai informasi tambahan, CPNS menerima 80% dari gaji pokok berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Kenaikan gaji sebesar 8% juga telah diumumkan pemerintah untuk tahun 2025, sebagai lanjutan dari kebijakan tahun sebelumnya.
Tunjangan CPNS 2024
Selain gaji pokok, CPNS juga menerima berbagai tunjangan. Beberapa komponen tunjangan meliputi:
Tunjangan Istri/Suami: 10% dari gaji pokok
Tunjangan Anak: 4% dari gaji pokok
CPNS berhak menerima seluruh jenis tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan umum, sampai tunjangan kinerja.
Namun, perlu diingat bahwa CPNS hanya menerima tunjangan sebesar 80 persen dari besaran tunjangan yang diterima oleh PNS.
Persyaratan Menerima Gaji dan Tunjangan CPNS
CPNS 2024 akan mendapatkan gaji pokok setelah penerimaan SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas).
SPMT menjadi salah satu dokumen penting yang menjadi dasar pencairan gaji pertama CASN setelah dilantik.
Penerbitan SPMT ini biasanya dilakukan oleh pimpinan unit kerja atau kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) setelah CPNS melapor dan memulai tugas di unit kerja secara resmi.
Pemerintah menargetkan pengangkatan CPNS selesai paling lambat 1 Juni 2025.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK






