Cegah Kecurangan Makin Marak, Pemerintah Harus Segera Bayar Utang Rafaksi Minyak Goreng

AKURAT.CO Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Amin AK, mendesak pemerintah untuk segera selesaikan utang rafaksi kepada pelaku usaha minyak goreng. Sehingga, tidak ada celah bagi produsen minyak goreng untuk melakukan kecurangan.
"Jangan sampai masih ada produsen minyak goreng yang masih menunggu pembayaran selisih harga dari program subsidi yang dijanjikan pemerintah sejak 2022. Jangan sampai kelalaian Kemendag soal utang rafaksi memiliki keterkaitan dengan munculnya aksi pengurangan takaran MinyaKita," kata dia dalam keterangannya, Sabtu (15/3/2025).
Para produsen minyak goreng, telah membantu menjaga stabilitas harga dengan mengikuti kebijakan pemerintah. Karena itu, utang rafaksi harus segera diselesaikan agar tidak berdampak pada kelangsungan produksi, serta distribusi minyak goreng di dalam negeri.
Baca Juga: Geger MinyaKita, DPR Minta Audit Hulu Hilir Minyak Goreng
Menurutnya, mafia minyak goreng kerap memanfaatkan situasi untuk meraup keuntungan dengan cara yang tidak sah.
"Jika betul mafia minyak goreng ini ada, harus diberantas. Mereka tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga merusak tatanan ekonomi dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah," ujarnya.
Untuk itu, dia mendesak Mendag dan Polri untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap kasus penipuan takaran MinyaKita, dan memastikan pelaku mendapatkan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku.
Meningkatkan pengawasan terhadap produksi dan distribusi minyak goreng, khususnya produk Minyakita, untuk memastikan kualitas dan kuantitas sesuai standar yang ditetapkan.
Selain itu, membongkar jaringan mafia minyak goreng yang merugikan masyarakat dan mengambil langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
"Terakhir, segera menyelesaikan pembayaran utang rafaksi minyak goreng kepada pelaku usaha agar rantai pasokan minyak goreng tetap berjalan lancar dan harga tetap stabil di pasar," tegsnya.
Baca Juga: Ketua DPR Desak Pemerintah Perketat Pengawasan MinyaKita, Minta Hukuman Berat bagi Pelaku Kecurangan
Dia menilai, praktik curang seperti ini tidak dapat ditoleransi. Masyarakat sudah cukup terbebani dengan kenaikan harga kebutuhan pokok, dan kini mereka harus menghadapi penipuan dalam takaran minyak goreng yang seharusnya menjadi hak mereka.
"Kasus ini menambah deretan permasalahan dalam distribusi minyak goreng di Indonesia," imbuhnya.
Sebelumnya, terjadi kasus penimbunan Minyakita yang menyebabkan kelangkaan di pasaran dan melonjaknya harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 15.700 per liter. Selain itu, ditemukan pula produksi dan peredaran Minyakita palsu dengan isi yang tidak sesuai standar.
Berdasarkan data Badan Pangan Nasional (BPN), konsumsi minyak goreng per kapita di Indonesia meningkat dari 16,04 kilogram pada 2022 menjadi 29,16 kilogram pada 2024. Peningkatan konsumsi ini, seharusnya diimbangi dengan pengawasan ketat terhadap distribusi dan kualitas produk minyak goreng di pasaran.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







