Pemerintah Indonesia Siap Buka Kembali Penempatan TKI ke Arab Saudi, Gaji Minimum 1.500 Riyal

AKURAT.CO Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menyatakan, sistem perlindungan tenaga kerja di Arab Saudi telah mengalami peningkatan signifikan di bawah kepemimpinan Putra Mahkota Mohammed bin Salman (MBS).
Menurut Karding, perbaikan tersebut mencakup jaminan gaji minimum bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) sebesar 1.500 Riyal Saudi, serta perlindungan kesehatan, jiwa, dan ketenagakerjaan.
“Selain itu, ada integrasi data sehingga pekerja yang tidak melalui prosedur resmi akan terdeteksi dan dapat dikontrol bersama,” ujar Karding kepada wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Pemerintah Indonesia berencana membuka kembali kerja sama bilateral terkait penempatan TKI di Arab Saudi, setelah moratorium yang diberlakukan sejak 2015.
Baca Juga: Pembayaran Layanan Kesehatan di RSUD Tarakan Kini Bisa Pakai QRIS Tap NFC
Karding menjelaskan bahwa skema kerja sama yang akan diterapkan mirip dengan yang berlaku di Hong Kong dan Taiwan, di mana perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) akan bekerja sama dengan agensi di Arab Saudi.
Sebagai bentuk apresiasi, setiap TKI yang telah menyelesaikan kontrak kerja selama dua tahun akan mendapatkan bonus umroh dari pemerintah Arab Saudi.
“Yang menarik, setiap pekerja Indonesia yang menyelesaikan kontrak dua tahun akan diberikan bonus umroh sekali oleh pemerintah Arab Saudi,” jelasnya.
Jika Memorandum of Understanding (MoU) dapat ditandatangani sesuai rencana pada Maret ini, maka penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi diharapkan dapat dimulai paling lambat Juni 2025.
Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang berharap agar moratorium segera dicabut, mengingat potensi ekonomi besar dari kerja sama ini.
“Pesan Presiden jelas, agar moratorium segera dicabut karena peluangnya sangat besar. Potensi devisa yang bisa masuk mencapai Rp31 triliun, dengan estimasi penempatan lebih dari 600 ribu pekerja,” tutup Karding.
Baca Juga: Ketua DPR Desak Pemerintah Perketat Pengawasan MinyaKita, Minta Hukuman Berat bagi Pelaku Kecurangan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 2Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 3Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 7Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 8Kalender Jawa 23 September 2026: Watak Weton Rabu Pon Dikenal Cerdas dan Mudah Bergaul
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK








